Polri Minta Jaksa Agung tidak Eksekusi Susno - Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo membantah pihaknya
menghalang-halangi eksekusi kejaksaan terhadap Komisaris Jenderal (Purn)
Susno Duadji.
Timur menegaskan, siapa pun yang menghalang proses eksekusi berarti dia melanggar hukum.
Namun, pernyataan Timur tampaknya tak sesuai dengan apa yang dilakukan
jajaran di internal Polri. Tim Divisi Hukum Mabes Polri melayangkan
surat ke Kejaksaan Agung meminta Susno tidak dieksekusi.
Ada dua salinan surat yang sampai ke redaksi Metrotvnews.com sejak pekan
lalu. Surat pertama Nomor: Sprin/89/II/2013 tertanggal 15 Februari
2013, yang memerintahkan memberi bantuan hukum kepada Susno. Surat
ditandatangani Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi
Anton Setiadji.
Dalam surat itu, diperintahkan kepada Komisaris Besar Polisi (Kombes
Pol) Alimudin T, Kombes Pol Banuara Manurung, Kombes Pol AW Kawedar, dan
AKBP Warasman Marbun, untuk menjadi tim kuasa hukum atau penasihat
hukum Susno.
"Diperintahkan (nama keempat orang tersebut) di samping menjalankan
tugas dan tanggung jawabnya sehari-hari, menerima dan melaksanakan tugas
sebagai kuasa hukum/penasehat hukum Komjen Pol Susno Duadji," demikian
dikutip dari surat tersebut.
Kemudian, tim bentukan Divisi Hukum Polri tersebut mengirim surat kepada
Jaksa Agung Republik Indonesia, tertanggal 19 Februari 2013. Isinya
memohon kejaksaan membatalkan eksekusi terhadap Susno. Hal itu
mempertimbangkan Susno sebagai keluarga besar Polri.
"Bahwa mengingat Komjen Pol (Purn) Drs Susno Duadji SH, MA, MSc, selaku
purnawirawan dan mantan pejabat Polri yang bersangkutan termasuk
Keluarga Besar Polri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Internal Polri, maka mohon kepada Jaksa Agung RI Up.
Jampidsus dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan/Penuntut
Umum untuk tidak melakukan eksekusi kepada Drs Susno Duadji SH, MA, MSc
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor
899K/Pid.Sus/2012 tanggal 22 November 2012 yang mengakibatkan putusan
batal demi hukum," demikian dikutip bagian akhir surat.
Surat ditandatangani empat orang yang ditunjuk jadi kuasa hukum Susno.
Surat ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung RI,
Kapolri, Irwasum Polri, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Jaksa Agung
Muda Bidang pidana Khusus, Kabareskrim Polri, Kadivprovam Polri.
Kemudian Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kepala Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan, Kuasa Hukum Drs. Susno Duadji SH, MA, MSc.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar
mengaku belum mengetahui soal surat tersebut. "Ini kaitannya dengan
surat menyurat kita cek lebh dulu," kata Boy di Mabes Polri, Kamis
(25/4).
tim jaksa eksekutor gagal menjemput paksa Susno di kediamannya di
Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4). Susno bersikeras tak mau ditahan
karena putusan Mahkamah Agung tidak memuat perintah pemidahaan terhadap
dirinya.
Perdebatan berlangsung alot, mulai dari kedatangan tim jaksa ke rumah
Susno pukul 11.30 WIB, hingga berakhir di Markas Kepolisian Daerah Jawa
Barat, Kamis dini hari. Beralihnya perdebatan ke Mapolda ditengarai
sebagai cara Polri melindungi Susno.
Namun, pihak Mabes Polri membantah hal tersebut. Susno dibawa ke Mapolda
Jabar atas kesepakatan dengan tim jaksa eksekutor. Hal itu
mengantisipasi bentrokan fisik karena sejumlah Ormas pendukung Susno
berdatangan ke lokasi eksekusi.
Susno dieksekusi untuk menjalani hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus
korupsi yang menjeratnya. Eksekusi dilakukan setelah kejaksaan menerima
salinan putusan penolakan kasasi dari Mahkamah Agung.
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu dijemput paksa setelah tiga kali mengabaikan panggilan jaksa.