Jumat, 26 April 2013

Polri Minta Jaksa Agung tidak Eksekusi Susno

Polri Minta Jaksa Agung tidak Eksekusi Susno - Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo membantah pihaknya menghalang-halangi eksekusi kejaksaan terhadap Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji.
Timur menegaskan, siapa pun yang menghalang proses eksekusi berarti dia melanggar hukum.

Namun, pernyataan Timur tampaknya tak sesuai dengan apa yang dilakukan jajaran di internal Polri. Tim Divisi Hukum Mabes Polri melayangkan surat ke Kejaksaan Agung meminta Susno tidak dieksekusi.

Ada dua salinan surat yang sampai ke redaksi Metrotvnews.com sejak pekan lalu. Surat pertama Nomor: Sprin/89/II/2013 tertanggal 15 Februari 2013, yang memerintahkan memberi bantuan hukum kepada Susno. Surat ditandatangani Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Setiadji.

Dalam surat itu, diperintahkan kepada Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Alimudin T, Kombes Pol Banuara Manurung, Kombes Pol AW Kawedar, dan AKBP Warasman Marbun, untuk menjadi tim kuasa hukum atau penasihat hukum Susno.

"Diperintahkan (nama keempat orang tersebut) di samping menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehari-hari, menerima dan melaksanakan tugas sebagai kuasa hukum/penasehat hukum Komjen Pol Susno Duadji," demikian dikutip dari surat tersebut.

Kemudian, tim bentukan Divisi Hukum Polri tersebut mengirim surat kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, tertanggal 19 Februari 2013. Isinya memohon kejaksaan membatalkan eksekusi terhadap Susno. Hal itu mempertimbangkan Susno sebagai keluarga besar Polri.

"Bahwa mengingat Komjen Pol (Purn) Drs Susno Duadji SH, MA, MSc, selaku purnawirawan dan mantan pejabat Polri yang bersangkutan termasuk Keluarga Besar Polri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Internal Polri, maka mohon kepada Jaksa Agung RI Up. Jampidsus dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan/Penuntut Umum untuk tidak melakukan eksekusi kepada Drs Susno Duadji SH, MA, MSc sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 899K/Pid.Sus/2012 tanggal 22 November 2012 yang mengakibatkan putusan batal demi hukum," demikian dikutip bagian akhir surat.

Surat ditandatangani empat orang yang ditunjuk jadi kuasa hukum Susno. Surat ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, Irwasum Polri, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Jaksa Agung Muda Bidang pidana Khusus, Kabareskrim Polri, Kadivprovam Polri.

Kemudian Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kuasa Hukum Drs. Susno Duadji SH, MA, MSc.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengaku belum mengetahui soal surat tersebut. "Ini kaitannya dengan surat menyurat kita cek lebh dulu," kata Boy di Mabes Polri, Kamis (25/4).

tim jaksa eksekutor gagal menjemput paksa Susno di kediamannya di Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4). Susno bersikeras tak mau ditahan karena putusan Mahkamah Agung tidak memuat perintah pemidahaan terhadap dirinya.

Perdebatan berlangsung alot, mulai dari kedatangan tim jaksa ke rumah Susno pukul 11.30 WIB, hingga berakhir di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kamis dini hari. Beralihnya perdebatan ke Mapolda ditengarai sebagai cara Polri melindungi Susno.

Namun, pihak Mabes Polri membantah hal tersebut. Susno dibawa ke Mapolda Jabar atas kesepakatan dengan tim jaksa eksekutor. Hal itu mengantisipasi bentrokan fisik karena sejumlah Ormas pendukung Susno berdatangan ke lokasi eksekusi.

Susno dieksekusi untuk menjalani hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus korupsi yang menjeratnya. Eksekusi dilakukan setelah kejaksaan menerima salinan putusan penolakan kasasi dari Mahkamah Agung.

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu dijemput paksa setelah tiga kali mengabaikan panggilan jaksa.


>>> Ayo Ikutan Kontes Humor JOKES.WEB.ID <<<



Tidak ada komentar:

Posting Komentar