Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri susno. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri susno. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 April 2013

Polri Minta Jaksa Agung tidak Eksekusi Susno

Polri Minta Jaksa Agung tidak Eksekusi Susno - Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo membantah pihaknya menghalang-halangi eksekusi kejaksaan terhadap Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji.
Timur menegaskan, siapa pun yang menghalang proses eksekusi berarti dia melanggar hukum.

Namun, pernyataan Timur tampaknya tak sesuai dengan apa yang dilakukan jajaran di internal Polri. Tim Divisi Hukum Mabes Polri melayangkan surat ke Kejaksaan Agung meminta Susno tidak dieksekusi.

Ada dua salinan surat yang sampai ke redaksi Metrotvnews.com sejak pekan lalu. Surat pertama Nomor: Sprin/89/II/2013 tertanggal 15 Februari 2013, yang memerintahkan memberi bantuan hukum kepada Susno. Surat ditandatangani Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Setiadji.

Dalam surat itu, diperintahkan kepada Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Alimudin T, Kombes Pol Banuara Manurung, Kombes Pol AW Kawedar, dan AKBP Warasman Marbun, untuk menjadi tim kuasa hukum atau penasihat hukum Susno.

"Diperintahkan (nama keempat orang tersebut) di samping menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehari-hari, menerima dan melaksanakan tugas sebagai kuasa hukum/penasehat hukum Komjen Pol Susno Duadji," demikian dikutip dari surat tersebut.

Kemudian, tim bentukan Divisi Hukum Polri tersebut mengirim surat kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, tertanggal 19 Februari 2013. Isinya memohon kejaksaan membatalkan eksekusi terhadap Susno. Hal itu mempertimbangkan Susno sebagai keluarga besar Polri.

"Bahwa mengingat Komjen Pol (Purn) Drs Susno Duadji SH, MA, MSc, selaku purnawirawan dan mantan pejabat Polri yang bersangkutan termasuk Keluarga Besar Polri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Internal Polri, maka mohon kepada Jaksa Agung RI Up. Jampidsus dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan/Penuntut Umum untuk tidak melakukan eksekusi kepada Drs Susno Duadji SH, MA, MSc sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 899K/Pid.Sus/2012 tanggal 22 November 2012 yang mengakibatkan putusan batal demi hukum," demikian dikutip bagian akhir surat.

Surat ditandatangani empat orang yang ditunjuk jadi kuasa hukum Susno. Surat ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, Irwasum Polri, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Jaksa Agung Muda Bidang pidana Khusus, Kabareskrim Polri, Kadivprovam Polri.

Kemudian Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kuasa Hukum Drs. Susno Duadji SH, MA, MSc.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengaku belum mengetahui soal surat tersebut. "Ini kaitannya dengan surat menyurat kita cek lebh dulu," kata Boy di Mabes Polri, Kamis (25/4).

tim jaksa eksekutor gagal menjemput paksa Susno di kediamannya di Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4). Susno bersikeras tak mau ditahan karena putusan Mahkamah Agung tidak memuat perintah pemidahaan terhadap dirinya.

Perdebatan berlangsung alot, mulai dari kedatangan tim jaksa ke rumah Susno pukul 11.30 WIB, hingga berakhir di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kamis dini hari. Beralihnya perdebatan ke Mapolda ditengarai sebagai cara Polri melindungi Susno.

Namun, pihak Mabes Polri membantah hal tersebut. Susno dibawa ke Mapolda Jabar atas kesepakatan dengan tim jaksa eksekutor. Hal itu mengantisipasi bentrokan fisik karena sejumlah Ormas pendukung Susno berdatangan ke lokasi eksekusi.

Susno dieksekusi untuk menjalani hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus korupsi yang menjeratnya. Eksekusi dilakukan setelah kejaksaan menerima salinan putusan penolakan kasasi dari Mahkamah Agung.

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu dijemput paksa setelah tiga kali mengabaikan panggilan jaksa.


>>> Ayo Ikutan Kontes Humor JOKES.WEB.ID <<<



Jumat, 15 Maret 2013

Susno Duadji Siap Merapat ke PBB

tendangNews-Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengaku siap bergabung ke partai besutan Yusril Ihza Mahendra, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), namun bukan untuk menjadi calon legislatif karena dirinya masih tersangkut kasus hukum.

"Saya siap kalau diajak, tapi bukan untuk jadi caleg. Kalau caleg siapa yang mau memilih? Sekarang saya kan koruptor, koruptor masa mau dipilih? Emangnya nanti saya di DPR mewakili para koruptor? Kan gak bagus," ucap Susno kepada wartawan, di Taman Ismail Marzuki (TIM) Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).

Alasan Susno bergabung dengan PBB, karena ia melihat PBB sebagai partai yang bersih. Gabungnya Susno di PBB diakui bukanlah untuk berlindung diri dari kasus yang melibatkannya.

"Pertama, saya ingin memilih partai yang menurut saya bersih. Partai apapun yang meminang saya, saya mau. Tapi ini bukan karena saya ingin berlindung," tuturnya.

Susno pun menegaskan, bahwa dirinya tak takut dimasukan ke penjara setelah permintaan bandingnya ditolak Mahkamah Agung (MA).

"Saya tidak takut dijebloskan dipenjara, sehingga kapan pun Jaksa mengeksekusi dirinya, saya selalu siap," kata Susno.

Susno yang didampingi kuasa hukumnya, juga membantah bahwa dirinya kabur ke luar negeri setelah putusan kasasinya ditolak oleh MA.

"Dibilang saya kabur ke luar negeri, lah wong di sini tanah kelahiran saya," tegas Susno.

Bagi Susno, meskipun dirinya dirundung masalah hukum, namun mantan Kapolda Jabar ini pantang mengeluh. Saya tak penah mengeluh. Pantang bagi saya mengeluh, kehilangan jabatan, saya saja lahir gak bawa jabatan," ucapnya.

Seperti diketahui, saat melayangkan surat panggilan eksekusi, Susno menolak dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cibinong karena putusan kasasi tidak mencantumkan masa hukuman.

Pengacara Susno, Fredrich Yunadi, mengaku sudah mendatangi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak eksekusi pidana penjara kliennya, karena memang putusannya hanya mencantumkan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara Rp2.500.

Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno Duadji dengan penjara tiga tahun enam bulan, dan mewajibkan Susno membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara, karena Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Susno dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Arowana. Susno menerima hadiah sebesar Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Senin, 29 April 2013

Susno Buron, Kasihan Institusi Polri

Susno Buron, Kasihan Institusi Polri - Penetapan mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji membuat posisi Polri terjepit. Lantaran itu, Ketua MPR RI Taufiq Kiemas (TK) angkat bicara agar Susno menanggung perbuatannya dan menyelamatkan kepolisian.

"Kasian kepolisian," ujar TK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/4). TK meminta Susno menjalani putusan Mahkamah Agung yang tetap dan mengikat.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Hajrianto Y Tohari mengatakan kegagalan eksekusi Susno menimbulkan skandal besar di masyarakat. Kegagalan Kejagung mengeksekusi Susno menunjukan kelemahaan lembaga tersebut.

"Kalau gagal melakukan ekselusi maka negara gagal melaksanakan fungsi eksetorialnya," kata Hajri.

Susno menjadi skandal juga karena statusnya sebagai bekas perwira tinggi Polri. Amat sulit menjelaskan masalah ini kepada rakyat.

"Ini menjadi preseden yang luar biasa krena seorang penegak hukum justru melakukan pelecehan hukum,"kata Hajri.

Prilaku Susno jelas pembangkangan terhadap hukum. Padahal harusnya Susno bersikap ksatria.


>>> Ayo Ikutan Kontes Humor JOKES.WEB.ID <<<



Rabu, 01 Mei 2013

40 Personel Reserse Polda Metro Jaya Buru Susno Duadji

40 Personel Reserse Polda Metro Jaya Buru Susno Duadji - Dalam upaya memburu mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji, kepolisian kemungkinan akan memanfaatkan sistem investigasi kejahatan dunia maya canggih hasil kerja sama Polri dengan Kepolisian Australia, Cyber Crime Investigations Satellite (CCIS).

"Insya Allah itu bisa (dimanfaatkan)," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno, di Jakarta, Selasa (30/4), saat menjawab pertanyaan pewarta soal penggunaan CCIS.

Pendayagunaan sistem ini, kata dia, tentunya mesti melibatkan satuan polisi siber (Sub Direktorat Cyber Crime Polda Metro Jaya) dalam menelusuri jejak Susno yang sempat muncul di situs jejaring sosial Youtube.

Pelibatan mereka, tambahnya, merupakan bagian dari penerjunan satu tim buru sergap dari Polda Metro Jaya. Jumlah personel 40 anggota reserse dengan keahlian masing-masing. "(Dari Polda Metro Jaya) ada yang dilibatkan, yakni 40 orang anggota (yang tergabung dalam) satu tim," ungkapnya.

Informasi menyebutkan, salah satu tim yang bergerak adalah Reserse Mobil Polda Metro Jaya.

Dalam video yang diunggah di Youtube, Susno mengaku masih berada di daerah pemilihannya sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB), yakni, Daerah Pemilihan Jawa Barat I. Wilayah ini meliputi Cimahi Kota dan Kota Bandung.

Meski begitu, tim Kejaksaan Agung yang dibantu kepolisian juga menggeledah dua rumah mantan Kepala Bareskrim Polri ini di Depok dan Jakarta.


>>> Ayo Ikutan Kontes Humor JOKES.WEB.ID <<<