Selasa, 21 Mei 2013

BI Wajibkan Bank Gunakan Referensi Kurs

BI Wajibkan Bank Gunakan Referensi Kurs - Bank Indonesia (BI) mewajikan bank untuk menggunakan referensi kurs dalam setiap kontraknya. Otoritas perbankan itu akan mengaturnya melalui surat edaran (SE) BI.

Hari ini (20/5), referensi kurs spot nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (US$) dengan terminoogi Jakarta Interbank Spot Dollar Range (JISDOR) resmi diluncurkan. Sesuai kurs referensi (20/5), nilai tukar rupiah berada dilevel Rp9760/US$.

"Kurs reverensi ini kita wajibkan untuk digunakan oleh bank dalam setiap kontraknya. Kita wajibkan dalam bentuk SE BI. Acuan yang dipakai adalah kurs reverensi," ujar Direktur Eksekutif Grup Hubungan Masyarakat BI, Difi A. Johansyah, di Jakarta, Senin (20/5).

Dia menjelaskan bahwa bank-bank wajib menggunakan referensi kurs dalam setiap kontrak barunya. Sementara untuk kontrak yang masih berjalan saat referensi kurs ini dikeluarkan, bank-bank diperbolehkan menggunakan acuan kurs lainnya.

"Kita ada sanksinya, tapi itu kita lakukan secara internal," tuturnya. Sebanyak 70 bank tercatat melakukan transaksi valas di pasar uang domestik.

Namun, Difi menambahkan jika referensi kurs merupakan penggambaran nilai tukar yang sesuai transaksi harian. Sedangkan acuan kurs lainnya seperti kurs tengah BI, kurs blomberg, dan reuters, mempergunakan kuotasi.

"Kurs referensi ini adalah realisasai transaksi antar bank. Transaksi-transaksi yang menggunakan ini adalah kontrak kontrak swap dan forward. Jadi kredibilitasnya tinggi. Kalau bank-bank yang tidak menggunakan referensi kurs ini akan pertaruhkan kredibilitasnya," jelasnya.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo sebelumnya menjelaskan bahwa saat ini setiap transaksi valuta asing di seluruh bank langsung tercatat melalui sistem monitoring transaksi valas di seluruh bank (Simontavar).

Dalam referensi kurs, BI akan menghitung rata-rata tertimbang seluruh transaksi pada rentang waktu 08.00-09.45 WIB (window times). Kemudian hasil penghitungan tersebut, akan diinformasikan melalui website BI pada pukul 10.00 WIB.

"Ini bukan penetapan nilai tukar, tetapi informasi kurs, ada nilai jual, ada nilai beli, dan ada spreadnya," tandasnya.

Alasan penetapan waktu penghitungan tersebut, kata Perry, adalah tingginya volume transaksi valas di pagi hari. Seumpamanya tidak ada transaksi pagi, maka BI akan mengumumkan transaksi pada pukul 10.00-16.00 WIB di hari sebelumnya. "Jadi nilai tukar benar benar yang terjadi. Kemungkinan ini kecil," tegasnya.

Diketahui, BI mengeluarkan acuan nilai tukar rupiah itu setelah tim Penyidik Internal Singapura menemukan praktik spekulasi sejumlah mata uang negara-negara emerging market seperti Rupiah (Indonesia), Ringgit (Malaysia), dan Dong (Vietnam). Aksi spekulasi mata uang Rupiah untuk transaksi nondeliverable forwards (NDF) di Singapura.

Praktik spekulasi terhadap Rupiah menjadi yang tertinggi di antara pasar negara berkembang. Tim penyidik menduga, ada 18 bank dan asosiasi keuangan yang melakukan praktik ini terhadap rupiah. Omset harian transaksi keuangan dalam bentuk Rupiah di Singapura berkisar Sin$700 juta hingga Sin$1,3 miliar.

Perry melanjutkan dengan adanya referensi kurs, akan menghindari terjadinya asimetris informasi antara pelaku usaha di luar negeri dengan domestik. Sebab, nilai tukar rupiah akan tergambar riil di pasar uang dalam negeri.

"Saat ini deviasi nilai tukar rupiah di NDF sudah negatif dengan nilai tukar rupiah di domestik. Referensi kurs ini akan menjadi acuan pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri," harapnya.


>>> Ayo Ikutan Kontes Humor JOKES.WEB.ID <<<



Tidak ada komentar:

Posting Komentar