Jumat, 03 Mei 2013

SPBU di Solo Mulai Perketat Pembelian BBM Gunakan Jeriken

SPBU di Solo Mulai Perketat Pembelian BBM Gunakan Jeriken - Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Soloraya berinisiatif memperketat pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang menggunakan jeriken.

Selain mempertegas peraturan konsumsi BBM yang menggunakan jeriken, ada SPBU yang inisiatif memperketat konsumsi berjeriken untuk mengantisipasi penimbunan BBM bersubsidi.

Seperti disampaikan Pengawas SPBU Puri Gading, Wahyu. Wahyu justru menyampaikan sempat tidak melayani pembelian berjeriken pada Senin-Selasa (30/4-2/5/2013).

“Dulu kami tidak melayani karena spekulasi pada saat itu sangat besar. Kalau untuk sekarang, konsumsi bahan bakar kan sudah mulai normal. Kami buka lagi pembelian BBM dengan jeriken, tapi kami batasi untuk premium maksimal 60 liter, solar maksimal 20 liter,” kata Wahyu (2/5/2013).

Wahyu mengatakan meskipun ada peraturan pelayanan pembelian berjeriken sesuai dengan rekomendasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) berdasarkan jenis usahanya, tetapi saat ini pembatasan itu dipukul rata. Dia mengatakan, pelanggan premium berjeriken kebanyakan dari kalangan pengecer, dan solar dari kalangan industri kecil.

Direktur SPBU Sekar Pace, Joko Supeno, juga menyampaikan pihaknya akan komitmen membatasi penjualan BBM bersubsidi sesuai dengan rekomendasi dari Disperindag. Dia mengakui, banyak pembeli yang meminta lebih dari rekomendasi yang disampaikan Disperindag.

Dia mengatakan, pembelian solar berjeriken banyak diminta oleh pelaku industri kecil seperti tukang las, sementara untuk premium banyak diburu oleh kalangan pengecer.

Pejabat Humas Paguyuban Pengawas SPBU Soloraya, Danang Romie Wijaya, menyampaikan pembatasan konsumsi BBM berjeriken bukan semata inisiatif dari masing-masing SPBU. Sejak awal, sudah ada aturan dari pemerintah bahwa pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan jeriken harus ada rekomendasi dari Disperindag masing-masing daerah.

Pembatasan konsumsi BBM berjeriken, menurut Assistant Manager External Relations PT Pertamina Jateng DIY, Heppy Wulansari, tetap mengacu pada Perpres No 15/2012. Pengguna dari sektor usaha mikro tetap berhak mendapat BBM bersubsidi dan harus mendapat rekomendasi dari Disperindag.


>>> Ayo Ikutan Kontes Humor JOKES.WEB.ID <<<

Tidak ada komentar:

Posting Komentar