Pengadilan Tinggi Aceh menyatakan Iskandar Agung, hakim yang ditangkap
karena kasus kepemilikan 24,1 gram sabu, telah lama tak berdinas.
Iskandar juga bukan hakim Pengadilan Tinggi Aceh, melainkan hakim
Pengadilan Negeri Aceh Tengah yang dititipkan sementara di Pengadilan
Tinggi Aceh untuk pembinaan.
Humas Pengadilan Tinggi Aceh Muhammad Syamsuddin Adam di Banda Aceh,
Selasa (29/1), menyebutkan sejak 2010, Iskandar telah mangkir dari dinas
sebagai hakim nonjustisia.
Dia dititipkan pengadian negeri Aceh Tengah untuk dibina. Saat bertugas
di Aceh Tengah, Iskandar juga bermasalah karena terlibat kasus judi
sabung ayam. "Jadi dia bukan hakim tinggi. Setelah beberapa hari
bertugas, dia malah tidak kami ketahui keberadaannya," kata Syamsuddin.
Tak lama kemudian, Pengadilan Tinggi Aceh menerima kabar Iskandar
ditangkap membawa sabu di Bakauheni, Lampung Selatan, pada 23 November
2010. Setelah diproses, Iskandar dihukum 1 tahun penjara oleh PN
Kalianda dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang.
Adapun Pengadilan Tinggi Tanjung Karang mengubah hukumannya menjadi 1
tahun rehabilitasi.
Pada 14 Juni 2011, jelas Muhammad, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan
surat keputusan yang menyatakan Iskandar diberhentikan sementara dari
jabatannya sebagai hakim. "Kemudian MA mengusulkan kepada Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberhentikan Iskandar dari jabatannya
sebagai hakim dengan tidak hormat. Hingga hari ini keputusan dari
presiden belum kita terima. Apakah diberhentikan atau tidak. Kami sedang
menunggu keputusan dari Presiden," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar