Rabu, 30 Januari 2013

Hakim Iskandar sudah Pernah Divonis Bawa Sabu dan Judi Sabung Ayam

Pengadilan Tinggi Aceh menyatakan Iskandar Agung, hakim yang ditangkap karena kasus kepemilikan 24,1 gram sabu, telah lama tak berdinas. Iskandar juga bukan hakim Pengadilan Tinggi Aceh, melainkan hakim Pengadilan Negeri Aceh Tengah yang dititipkan sementara di Pengadilan Tinggi Aceh untuk pembinaan.

Humas Pengadilan Tinggi Aceh Muhammad Syamsuddin Adam di Banda Aceh, Selasa (29/1), menyebutkan sejak 2010, Iskandar telah mangkir dari dinas sebagai hakim nonjustisia.

Dia dititipkan pengadian negeri Aceh Tengah untuk dibina. Saat bertugas di Aceh Tengah, Iskandar juga bermasalah karena terlibat kasus judi sabung ayam. "Jadi dia bukan hakim tinggi. Setelah beberapa hari bertugas, dia malah tidak kami ketahui keberadaannya," kata Syamsuddin.

Tak lama kemudian, Pengadilan Tinggi Aceh menerima kabar Iskandar ditangkap membawa sabu di Bakauheni, Lampung Selatan, pada 23 November 2010. Setelah diproses, Iskandar dihukum 1 tahun penjara oleh PN Kalianda dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang. Adapun Pengadilan Tinggi Tanjung Karang mengubah hukumannya menjadi 1 tahun rehabilitasi.

Pada 14 Juni 2011, jelas Muhammad, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan Iskandar diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai hakim. "Kemudian MA mengusulkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberhentikan Iskandar dari jabatannya sebagai hakim dengan tidak hormat. Hingga hari ini keputusan dari presiden belum kita terima. Apakah diberhentikan atau tidak. Kami sedang menunggu keputusan dari Presiden," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar