Jumat, 15 Maret 2013

Susno Duadji Siap Merapat ke PBB

tendangNews-Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengaku siap bergabung ke partai besutan Yusril Ihza Mahendra, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), namun bukan untuk menjadi calon legislatif karena dirinya masih tersangkut kasus hukum.

"Saya siap kalau diajak, tapi bukan untuk jadi caleg. Kalau caleg siapa yang mau memilih? Sekarang saya kan koruptor, koruptor masa mau dipilih? Emangnya nanti saya di DPR mewakili para koruptor? Kan gak bagus," ucap Susno kepada wartawan, di Taman Ismail Marzuki (TIM) Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).

Alasan Susno bergabung dengan PBB, karena ia melihat PBB sebagai partai yang bersih. Gabungnya Susno di PBB diakui bukanlah untuk berlindung diri dari kasus yang melibatkannya.

"Pertama, saya ingin memilih partai yang menurut saya bersih. Partai apapun yang meminang saya, saya mau. Tapi ini bukan karena saya ingin berlindung," tuturnya.

Susno pun menegaskan, bahwa dirinya tak takut dimasukan ke penjara setelah permintaan bandingnya ditolak Mahkamah Agung (MA).

"Saya tidak takut dijebloskan dipenjara, sehingga kapan pun Jaksa mengeksekusi dirinya, saya selalu siap," kata Susno.

Susno yang didampingi kuasa hukumnya, juga membantah bahwa dirinya kabur ke luar negeri setelah putusan kasasinya ditolak oleh MA.

"Dibilang saya kabur ke luar negeri, lah wong di sini tanah kelahiran saya," tegas Susno.

Bagi Susno, meskipun dirinya dirundung masalah hukum, namun mantan Kapolda Jabar ini pantang mengeluh. Saya tak penah mengeluh. Pantang bagi saya mengeluh, kehilangan jabatan, saya saja lahir gak bawa jabatan," ucapnya.

Seperti diketahui, saat melayangkan surat panggilan eksekusi, Susno menolak dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cibinong karena putusan kasasi tidak mencantumkan masa hukuman.

Pengacara Susno, Fredrich Yunadi, mengaku sudah mendatangi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak eksekusi pidana penjara kliennya, karena memang putusannya hanya mencantumkan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara Rp2.500.

Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno Duadji dengan penjara tiga tahun enam bulan, dan mewajibkan Susno membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara, karena Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Susno dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Arowana. Susno menerima hadiah sebesar Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar