tendangNews-Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengaku siap bergabung
ke partai besutan Yusril Ihza Mahendra, yakni Partai Bulan Bintang
(PBB), namun bukan untuk menjadi calon legislatif karena dirinya masih
tersangkut kasus hukum.
"Saya siap kalau diajak, tapi bukan untuk jadi caleg. Kalau caleg siapa
yang mau memilih? Sekarang saya kan koruptor, koruptor masa mau dipilih?
Emangnya nanti saya di DPR mewakili para koruptor? Kan gak bagus," ucap
Susno kepada wartawan, di Taman Ismail Marzuki (TIM) Cikini, Jakarta
Pusat, Kamis (14/3).
Alasan Susno bergabung dengan PBB, karena ia melihat PBB sebagai partai
yang bersih. Gabungnya Susno di PBB diakui bukanlah untuk berlindung
diri dari kasus yang melibatkannya.
"Pertama, saya ingin memilih partai yang menurut saya bersih. Partai
apapun yang meminang saya, saya mau. Tapi ini bukan karena saya ingin
berlindung," tuturnya.
Susno pun menegaskan, bahwa dirinya tak takut dimasukan ke penjara setelah permintaan bandingnya ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Saya tidak takut dijebloskan dipenjara, sehingga kapan pun Jaksa mengeksekusi dirinya, saya selalu siap," kata Susno.
Susno yang didampingi kuasa hukumnya, juga membantah bahwa dirinya kabur
ke luar negeri setelah putusan kasasinya ditolak oleh MA.
"Dibilang saya kabur ke luar negeri, lah wong di sini tanah kelahiran saya," tegas Susno.
Bagi Susno, meskipun dirinya dirundung masalah hukum, namun mantan
Kapolda Jabar ini pantang mengeluh. Saya tak penah mengeluh. Pantang
bagi saya mengeluh, kehilangan jabatan, saya saja lahir gak bawa
jabatan," ucapnya.
Seperti diketahui, saat melayangkan surat panggilan eksekusi, Susno
menolak dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cibinong karena putusan
kasasi tidak mencantumkan masa hukuman.
Pengacara Susno, Fredrich Yunadi, mengaku sudah mendatangi Kepala
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak eksekusi pidana penjara
kliennya, karena memang putusannya hanya mencantumkan menolak permohonan
kasasi dan membebankan biaya perkara Rp2.500.
Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno Duadji
dengan penjara tiga tahun enam bulan, dan mewajibkan Susno membayar
denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara, karena Susno terbukti
bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana
pengamanan Pilkada Jawa Barat.
Susno dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat
Kabareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam
kasus Arowana. Susno menerima hadiah sebesar Rp500 juta untuk
mempercepat penyidikan kasus tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar