Kamis, 10 Januari 2013

Nikita Mirzani Dihadapkan Ancaman Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara

Nikita Mirzani telah menjalani sidang perdana kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/1). Dalam sidang tersebut, Niki didudukkan sebagai terdakwa dan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Aktris yang doyan membuat gosip artis indonesia dan gemar membuat tato itu langsung sedih ketika ia dikenai dua pasal berlapis. Yakni pasal 351 ayat 1, tentang penganiayaan berat, serta pasal 352 ayat 2 tentang penganiayaan ringan. Dua pasal tersebut menghadapkan Niki pada ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Langsung lemas ya,” sahut ibu satu anak itu seusai sidang. “Tapi Insya Allah enggak sampai terjadi, karena yang dituduhin semua ke Niki itu enggak benar.”


Sidang berikutnya akan digelar 16 Januari. Ia berencana mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa. “Dengan dakwaan tersebut kami dengan tim telah sepakat akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi,” tegas kuasa hukum Niki, Fahmi Bachmid.

Niki terlibat kasus pemukulan bersama temannya Army Angel, 5 September lalu di Kemang. Ia kemudian ditahan dan baru dibebaskan sementara 11 Desember 2012.


>>> sumber <<<

Tidak ada komentar:

Posting Komentar