Nikita Mirzani
telah menjalani sidang perdana kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Rabu (9/1). Dalam sidang tersebut, Niki didudukkan
sebagai terdakwa dan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum
(JPU).
Aktris yang doyan membuat gosip artis indonesia
dan gemar membuat tato itu langsung sedih ketika ia dikenai dua pasal
berlapis. Yakni pasal 351 ayat 1, tentang penganiayaan berat, serta
pasal 352 ayat 2 tentang penganiayaan ringan. Dua pasal tersebut
menghadapkan Niki pada ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Langsung lemas ya,” sahut ibu satu anak itu seusai sidang. “Tapi
Insya Allah enggak sampai terjadi, karena yang dituduhin semua ke Niki
itu enggak benar.”
Sidang berikutnya akan digelar 16 Januari. Ia berencana mengajukan
nota keberatan atas dakwaan jaksa. “Dengan dakwaan tersebut kami dengan
tim telah sepakat akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi,” tegas
kuasa hukum Niki, Fahmi Bachmid.
Niki terlibat kasus pemukulan bersama temannya Army Angel, 5 September lalu di Kemang. Ia kemudian ditahan dan baru dibebaskan sementara 11 Desember 2012.
>>> sumber <<<
Tidak ada komentar:
Posting Komentar