Sebanyak 12 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di pusat perawatan
penderita kusta ditahan petugas imigrasi Selangor, Malaysia, karena
melewati masa tinggal dan tidak memiliki paspor.
Sembilan lelaki dan tiga wanita yang berusia antara 27 dan 39 tahun itu
ditahan setelah ditangkap dalam operasi yang digelar Jabatan Imigrasi
Selangor di Pusat Kawalan Kusta Negara (PKKN) pada Selasa (8/1) pukul
12.00 waktu setempat. Operasi dilakukan menyusul laporan media mengenai
banyaknya warga asing yang tinggal di pusat perawatan tersebut.
Saat ini, 12 WNI tersebut ditahan di Depo Imigrasi Lapangan Terbang
Antarabangsa Kuala Lumpur (KLIA), Sepang, untuk penyidikan lebih lanjut
berdasarkan Akta Imigrasi 1959/63 pindaan 2002.
Wakil Kepala Imigrasi Selangor Ramli Othman seperti dikutip media lokal
terbitan Kuala Lumpur, Rabu (9/1) mengatakan semua yang ditahan adalah
WNI pekerja di pusat perawatan tersebut. Tujuh di antara mereka tinggal
melebihi izin yang diberikan, sedangkan sisanya tidak memiliki paspor.
"Sebanyak 12 petugas imigrasi yang dikerahkan sulit menangkap karena
kawasan PKKN yang luas dan berdekatan dengan hutan, sehingga mereka
semua dapat melarikan diri setelah menyadari kehadiran kami," katanya.
Namun, tambahnya, kawasan tersebut akan terus dipantau dan operasi
terhadap pendatang asing tanpa izin akan terus dilakukan.
Ramli mengatakan, pemilik pusat perawatan tersebut melakukan kesalahan
karena menggaji pekerja asing tanpa dokumen atau izin kerja sah.
>>> sumber <<<
Tidak ada komentar:
Posting Komentar