Sabtu, 12 Januari 2013

KPK Bantah Sarankan Andi Jadi Justice Collaborator

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menyarankan agar Andi Alifian Mallarangeng menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang, Jawa Barat.

"Saya ingin meluruskan seolah-olah saya mengatakan Andi harus mengakui kesalahan. Saya tidak sampaikan seperti itu," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (11/1).

Dia mengatakan, KPK tidak pernah meminta seorang tersangka menjadi justice collaborator. Menurut dia, seorang menjadi justice collaborator itu tergantung usaha atau effort yang bersangkutan. Johan mengatakan saat ini ada beberapa anggota Komisi X DPR yang dimintai keterangan terkait kasus proyek Hambalang tersebut.

Dia mengatakan KPK ingin mengetahui sejauh mana proses pembahasan anggaran mulai diputuskannya hingga digunakan untuk sport center Hambalang. "Untuk Andi Zulkarnaen 'Choel' Mallarangeng akan diperiksa pada 18 Januari," ujarnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Andi Alifian Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek P3 SON Hambalang, Jawa Barat tahun anggaran 2010-2012. Andi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menpora dan pengguna anggaran proyek Hambalang. Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait kasus Hambalang, KPK sebelumnya telah menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar sebagai tersangka kasus pengadaan pembangunan sarana dan prasarana P3SON Bukit Hambalang, Jawa Barat. Deddy ditetapkan tersangka terkait jabatannya dulu sebagai Kepala Biro Perencanaan Kemenpora. Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

KPK juga melarang beberapa orang pengusaha berpergian ke luar negeri. Mereka adalah Direktur Ceriajasa Cipta Mandiri Aman Santoso, Direktur Yodha Karya Yudi Wahyono, Direktur CV Rifa Medika Lisa Lukitawati, dan Choel Mallarangeng.

Sejak 7 Januari 2012, KPK sudah memeriksa saksi dari kalangan DPR. Mantan anggota Komisi X DPR Gede Pasek dari Fraksi Partai Demokrat pada Selasa (8/1), penyidik KPK memanggil Kabag Sekretariat Komisi X Agus Salim pada Senin (7/1), dan Kamis (10/1) KPK memanggil politisi PAN Primus Yustisio sebagai saksi. Selain itu KPK direncanakan akan memanggil politisi Partai Golkar Kahar Muzakir pada Jumat (18/1) sebagai saksi dalam kasus Hambalang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar