Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengakui tak
memiliki izin untuk uji coba mobil listrik "Tucuxi" di Magetan, Jawa
Timur, 5 Januari lalu. Dahlan menyatakan siap menerima konsekuensi atas
pelanggaran tersebut.
"Saya menyadari saya melakukan pelanggaran. Tapi ini bukan kejahatan.
Ini pelanggaran. Saya akan terima konsekuensi apapun," kata Dahlan dalam
jumpa pers di Cafe Galery Kompleks Taman Ismail Marzuki, Cikini Raya,
Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/1).
Dahlan mengaku siap jika ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian
itu. Baginya, menjadi tersangka untuk kasus uji coba ilmu pengetahuan
bukan hal memalukan. Ia justru bersyukur karena kelemahan mobil Tucuxi
bisa ditemukan lewat uji coba yang berujung kecelakaan itu.
"Saya akan malu kalau menjadi tersangka korupsi atau menghamili orang.
Kalau ini pelanggaran, bukan kejahatan. Ini uji coba iptek. Saya tidak
malu. Jadi tersangka tidak masalah asal ilmu pengetahuan tidak dibunuh,"
kata Dahlan.
Dahlan mengalami kecelakaan saat uji coba mobil listrik Tucuxi di
Plaosan, Magetan, Jawa Timur, 5 Januari 2013. Rem mobil yang sebelumnya
berfungsi tiba-tiba blong. Dahlan memutuskan menabrakkan mobil ke tebing
dan tiang lampu penerang jalan.
Setelah kejadian, Kementerian Perhubungan memastikan mobil listrik
Tucuxi milik Menteri BUMN Dahlan Iskan belum mendapat sertifikat uji
tipe kendaraan dari pihaknya. Tapi kendaraan itu sudah berkeliaran di
jalan raya hingga akhirnya kecelakaan.
Berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas No 20 Tahun 2009 Pasal 49 ayat 1
dan 2, setiap produk baru kendaraan bermotor, kereta, dan pesawat harus
melalui proses sebelum masuk registrasi.
Salah satu prosesnya adalah uji tipe di Kementerian Perhubungan yang
diuji tim uji kelayakan. Surat lulus uji tipe, salah satu syarat untuk
registrasi produk baru kendaraan bermotor. Baru setelah itu diajukan
untuk registrasi dan mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Setelah dapat STNK dan pelat nomor.
Menurut Dahlan, ia mengaku belum tahu pihak mana yang mengeluarkan
kebijakan untuk mobil listrik. Sebab hal itu belum ada aturannya. Meski
demikian, ia nekad uji coba karena alasan perkembangan ilmu pengetahuan
di Indonesia.
>>> sumber <<<
Tidak ada komentar:
Posting Komentar