Selasa, 08 Januari 2013

Dahlan Akui Langgar Aturan Lalu Lintas

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengakui tak memiliki izin untuk uji coba mobil listrik "Tucuxi" di Magetan, Jawa Timur, 5 Januari lalu. Dahlan menyatakan siap menerima konsekuensi atas pelanggaran tersebut.

"Saya menyadari saya melakukan pelanggaran. Tapi ini bukan kejahatan. Ini pelanggaran. Saya akan terima konsekuensi apapun," kata Dahlan dalam jumpa pers di Cafe Galery Kompleks Taman Ismail Marzuki, Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/1).

Dahlan mengaku siap jika ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian itu. Baginya, menjadi tersangka untuk kasus uji coba ilmu pengetahuan bukan hal memalukan. Ia justru bersyukur karena kelemahan mobil Tucuxi bisa ditemukan lewat uji coba yang berujung kecelakaan itu.

"Saya akan malu kalau menjadi tersangka korupsi atau menghamili orang. Kalau ini pelanggaran, bukan kejahatan. Ini uji coba iptek. Saya tidak malu. Jadi tersangka tidak masalah asal ilmu pengetahuan tidak dibunuh," kata Dahlan.

Dahlan mengalami kecelakaan saat uji coba mobil listrik Tucuxi di Plaosan, Magetan, Jawa Timur, 5 Januari 2013. Rem mobil yang sebelumnya berfungsi tiba-tiba blong. Dahlan memutuskan menabrakkan mobil ke tebing dan tiang lampu penerang jalan.

Setelah kejadian, Kementerian Perhubungan memastikan mobil listrik Tucuxi milik Menteri BUMN Dahlan Iskan belum mendapat sertifikat uji tipe kendaraan dari pihaknya. Tapi kendaraan itu sudah berkeliaran di jalan raya hingga akhirnya kecelakaan.

Berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas No 20 Tahun 2009 Pasal 49 ayat 1 dan 2, setiap produk baru kendaraan bermotor, kereta, dan pesawat harus melalui proses sebelum masuk registrasi.

Salah satu prosesnya adalah uji tipe di Kementerian Perhubungan yang diuji  tim uji kelayakan. Surat lulus uji tipe, salah satu syarat untuk registrasi produk baru kendaraan bermotor. Baru setelah itu diajukan untuk registrasi dan mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Setelah dapat STNK dan pelat nomor.

Menurut Dahlan, ia mengaku belum tahu pihak mana yang mengeluarkan kebijakan untuk mobil listrik. Sebab hal itu belum ada aturannya. Meski demikian, ia nekad uji coba karena alasan perkembangan ilmu pengetahuan di Indonesia.


>>> sumber <<<

Tidak ada komentar:

Posting Komentar