Jumat, 22 Februari 2013

Raffi Ahmad Tinggal Tunggu Keterangan Dua Saksi Ahli

Perpanjangan pertama masa tahanan 20 hari terhadap Raffi Ahmad, Badan Narkotika Nasional (BNN) tinggal menunggu keterangan dua saksi ahli dari pihak Raffi. Dua saksi ahli tersebut diajukan oleh kuasa hukum Raffi karena dianggap akan meringankan.

"Kalau saksi ahli tersebut sudah menyampaikan kesaksiannya dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), berkas sudah siap dilimpahkan ke Kejagung (Kejaksaan Agung)," ujar Kepala Bagian Humas dan Dokumentasi BNN Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto di kantornya, Kamis (21/2).

Bila saksi ahli tersebut belum juga memberikan keterangan pada penyidik hingga batas waktu tertentu, berkas akan tetap dilimpahkan. Namun, Sumirat tak dapat menyebutkan lamanya batas waktu tersebut."Itu tidak bisa saya jawab, kewenangannya pada penyidik,"katanya.

Ia menegaskan, proses hukum terhadap Raffi tetap bergulir meskipun Raffi kini sedang menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi narkoba BNN di Lido, Bogor, Jawa Barat. 

Rehabilitasi yang dijalani Raffi sejak Senin (18/2) atas rekomendasi tim dokter BNN dan tim dokter RSKO Cibubur. Tindakan rehabilitasi tersebut dikatakan Sumirat sudah sesuai dengan Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4) PP No 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar