Facebook
boleh dikatakan sudah sering berhadapan dengan kasus hukum. Bahkan,
kasus hukum adalah dasar bagi film "The Social Network" yang
mengisahkan pendirian jejaring sosial tersebut.
Tapi. kasus yang satu ini cukup janggal, karena perusahaan itu digugat programmer yang sudah wafat.
Seperti
diberitakan oleh ReadWrite, Facebook digugat oleh programmer asal
Belanda bernama Joannes Jozef Everadus Van der Meer, yang sudah
meninggal sejak 2004.
Tentunya
Facebook bukan digugat oleh hantu. Namun ia digugat oleh perusahaan
bernama Rembrandt Social Media yang memiliki paten -- dan bertindak atas
nama -- mendiang Van der Meer.
Van
der Meer memiliki dua paten software di AS yang, menurut pengacaranya,
telah dilanggar oleh Facebook. Paten tersebut adalah paten No.
6,415,316 (Method and apparatus for implementing a web page diary) dan No. 6,289,362 (System and method for generating, transferring and using an annotated universal address).
Paten
yang pertama disebut telah dilanggar oleh fitur Timeline di Facebook.
Sedangkan yang kedua, disebut telah dilanggar oleh tombol Like.
Entah seberapa kuat gugatan ini sebenarnya. Namun Rembrandt Social Media tampaknya serius ingin memenangkannya.
Mereka
bahkan telah menunjuk firma pengacara Fish & Richardson, yang
dikenal kuat di bidang hak kekayaan intelektual. Klien Fish &
Richardson sebelum ini termasuk Alexander Graham Bell, Thomas Edison dan
Wright bersaudara.
Akankah
gugatan ini cepat berlalu? Atau, seperti banyak kasus kekayaan
intelektual, akan menjadi pertarungan yang panjang di meja hijau???
Tidak ada komentar:
Posting Komentar