“Kalau memang nanti (di persidangan) terbukti uangnya itu berasal dari hasil korupsi, partai itu harus dibubarkan,” ujar peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bhakti di Jakarta, Jumat (17/5).
Menurut Ikrar, kebijakan tegas pembubaran parpol yang terbukti menerima uang hasil korupsi perlu diambil sebagai pembelajaran dan pendewasaan parpol. Di sisi lain, pembiaran tindakan seperti akan menimbulkan preseden buruk hingga ke daerah-daerah dan partai-partai yang ada akan merasa bebas melakukan tindakan busuk.
“Maka parpol menjadi independen dari kegiatan busuk. Mau tidak mau harus dilakukan,” paparnya.
Adapun terkait prahara dugaan suap kuota impor sapi yang melibatkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, Ikrar berharap proses peradilan berjalan independen dan fair. Selain itu, lanjutnya, kasus itu memperlihatkan audit keuangan parpol menjadi sebuah keniscayaan.
Namun, untuk membuktikan fakta itu, Ikrar berharap peradilan independen dan fair dalam menangani kasus PKS. Selain itu, dia mengatakan bahwa audit keuangan parpol adalah suatu keniscayaan yang harus dilakukan,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar