TIM dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang melacak kasus penyerangan situs resmi kepresidenan, presidenSBY.info, yang dilakukan Jember Hacker Team.
"Tim dari Kominfo sedang melakukan pelacakan," ungkap Kepala Pusat
Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto di Jakarta, Rabu
(9/1).
Ia menyebutkan pula pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 35 dan pasal 51 ayat 1.
Berdasarkan dua pasal tersebut, barang siapa yang dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan
serta perusakan informasi elektronik dengan tujuan agar informasi
elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik bisa dipidana
maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.
>>> sumber <<<
Tidak ada komentar:
Posting Komentar