Rabu, 17 April 2013

Dukun Cabuli Anak SMP

Dukun Cabuli Anak SMP - Menjanjikan cepat kaya, seorang dukun atau paranormal di Ciamis, Jawa Barat, nekat mencabuli anak pasiennya yang masih duduk dibangku smp dalam sebuah ritual di rumah pasien.

Selain itu korban juga dijanjikan akan menjadi pintar dan cantik jika menuruti semua nafsu si dukun.

Edin,52, pria paruh baya yang selama ini berprofesi sebagai dukun atu paranormal asal Garut terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Resor Ciamis. Tersangka ditangkap dan digelandang petugas ke Mapolres Ciamis karena diduga telah mencabuli anak pasiennya, seorang remaja yang masih duduk di bangku SMP di Ciamis.

Pencabulan itu berawal saat seorang pasien bernama, SA,50, meminta tolong kepada Edin yang dikenalnya sebagai dukun untuk mendoakannya agar lancar dalam usahanya serta minta cepat kaya.

Lalu si dukun mendatangi rumah pasien dan sempat melakukan beberapa kali ritual. Di tengah proses ritual, sang dukun meminta kepada pasiennya agar anaknya ikut dalam ritual yang hanya berduaan dalam sebuah kamar di rumah pasien.

Si dukun juga menjanjikan kepada anak itu akan menjadi pintar dan cantik jika ikut ritual itu.

Namun selama ritual dalam kamar, korban malah harus melayani nafsu bejat si dukun dan diancam akan dibunuh jika menolaknya. Aksi pencabulan itu sudah berlangsung tiga kali hingga akhirnya korban melaporkan perbuatan dukun ke orang tuanya.

Petugas kepolisian yang mendapatkan laporan langsung menciduk tersangka di rumah kontrakannya di Ciamis.

Di hadapan petugas,  tersangka mengaku menyesal dan nekat mencabuli korban karena tergoda oleh kemolekan tubuh korban.

Menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Ciamis Aiptu Aan Ruhiawan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus pencabulan itu karena disinyalir masih ada korban pencabulan lainnya dengan modus dijanjikan cepat kaya oleh tersangka.

Atas perbuatannya itu, tersangka harus mendekam di sel penjara Mapolres Ciamis dengan dijerat Pasal 81 dan 82 UU tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.



>>> Ayo Ikutan Kontes Humor JOKES.WEB.ID <<<

Tidak ada komentar:

Posting Komentar