Rabu, 09 Januari 2013

Kompolnas Minta Polisi Jangan Ragu Beri Sanksi Dahlan

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta polisi jangan ragu memberi sanksi hukum kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan. Dahlan diduga melanggar sejumlah pasal Undang-Undang Lalu Lintas atas uji coba mobil lisrik Tucuxi yang berujung kecelakaan.

Anggota Kompolnas Edi Hasibuan mengatakan, Dahlan tak bisa hanya dikenakan sanksi tilang terkait insiden mobil listrik 'Ferrari' di Magetan, Jawa Timur, itu. Menurut Edi hal itu merupakan penggunaan diskresi polisi dan dapat melanggar pasal 18 Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Polisi juga harus mencermati soal penggunaan pelat nomor bodong DI 19 yang terpasang di mobil tersebut. Kepolisian menyatakan tidak pernah mengeluarkan pelat nomor demikian.

“Bila Polres Magetan dan Polda Jatim hanya memaksakannya (hanya tilang), kami khawatir akan membangun kesan bahwa ada diskriminasi Polri dalam penetapan hukum dan ini bertentangan dengan prinsip equality before the law,” kata Edi saat dihubungi, Selasa (8/1).

Polda Jatim sedianya akan melakukan gelar perkara atas kecelakaan mobil listrik “Ferrari” Tucuxi, besok. Baru setelah itu ditentukan sanksi hukum apa saja yang bisa dikenakan kepada Dahlan.

“Jika hanya saksi tilang tentu kurang memberikan rasa keadilan buat masyarakat. Polri saat ini perlu mengkaji sanksi hukum lainnya dan perlu melakukan penyelidikan lebih dalam soal bagaimana Dahlan Iskan bisa menggunakan nomor polisi bodong,” kata Edi.

Menurut Edi, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Apalagi, kata Edi, Dahlan merupakan seorang pejabat negara yang seharusnya menjadi contoh untuk masyarakat.

Dahlan mengalami kecelakaan saat uji coba mobil listrik Tucuxi di Magetan, jawa Timur, 5 Januari lalu. Rem mobil yang semula berfungsi, tiba-tiba blong. Dahlan akhirnya menabrakkan mobil ke tebing untuk menghindari kecelakaan lebih fatal. Meski mobil hancur, Dahlan selamat dalam kejadian itu.

Belakangan, diketahui Dahlan tak memiliki izin uji coba kendaraan dari Kementerian Perhubungan. Izin tersebut sebagai salah satu syarat dikeluarkannya tanda nomor kendaraan untuk uji coba. Dahlan mengakui pelat nomor DI 19 cuma asesoris.


>>> sumber <<<

Tidak ada komentar:

Posting Komentar