Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta polisi jangan ragu
memberi sanksi hukum kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan. Dahlan diduga
melanggar sejumlah pasal Undang-Undang Lalu Lintas atas uji coba mobil
lisrik Tucuxi yang berujung kecelakaan.
Anggota Kompolnas Edi Hasibuan mengatakan, Dahlan tak bisa hanya
dikenakan sanksi tilang terkait insiden mobil listrik 'Ferrari' di
Magetan, Jawa Timur, itu. Menurut Edi hal itu merupakan penggunaan
diskresi polisi dan dapat melanggar pasal 18 Undang-undang nomor 2 tahun
2002 tentang Polri. Polisi juga harus mencermati soal penggunaan pelat
nomor bodong DI 19 yang terpasang di mobil tersebut. Kepolisian
menyatakan tidak pernah mengeluarkan pelat nomor demikian.
“Bila Polres Magetan dan Polda Jatim hanya memaksakannya (hanya tilang),
kami khawatir akan membangun kesan bahwa ada diskriminasi Polri dalam
penetapan hukum dan ini bertentangan dengan prinsip equality before the
law,” kata Edi saat dihubungi, Selasa (8/1).
Polda Jatim sedianya akan melakukan gelar perkara atas kecelakaan mobil
listrik “Ferrari” Tucuxi, besok. Baru setelah itu ditentukan sanksi
hukum apa saja yang bisa dikenakan kepada Dahlan.
“Jika hanya saksi tilang tentu kurang memberikan rasa keadilan buat
masyarakat. Polri saat ini perlu mengkaji sanksi hukum lainnya dan perlu
melakukan penyelidikan lebih dalam soal bagaimana Dahlan Iskan bisa
menggunakan nomor polisi bodong,” kata Edi.
Menurut Edi, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Apalagi, kata
Edi, Dahlan merupakan seorang pejabat negara yang seharusnya menjadi
contoh untuk masyarakat.
Dahlan mengalami kecelakaan saat uji coba mobil listrik Tucuxi di
Magetan, jawa Timur, 5 Januari lalu. Rem mobil yang semula berfungsi,
tiba-tiba blong. Dahlan akhirnya menabrakkan mobil ke tebing untuk
menghindari kecelakaan lebih fatal. Meski mobil hancur, Dahlan selamat
dalam kejadian itu.
Belakangan, diketahui Dahlan tak memiliki izin uji coba kendaraan dari
Kementerian Perhubungan. Izin tersebut sebagai salah satu syarat
dikeluarkannya tanda nomor kendaraan untuk uji coba. Dahlan mengakui
pelat nomor DI 19 cuma asesoris.
>>> sumber <<<
Tidak ada komentar:
Posting Komentar