Minggu, 13 Januari 2013

2 Produsen Film Porno Gugat UU Kondom

Dua perusahaan film porno besar di Amerika Serikat mengajukan gugatan untuk membatalkan undang-undang kondom di Los Angeles. Dalam undang-undang yang disetujui pada November silam tersebut mewajibkan aktor film porno menggunakan kondom.

Kebijakan ini didukung oleh organisasi pemerhati AIDS, AIDS Healthcare Foundation (AHF), yang menyebut undang-undang itu akan menjaga aktor porno terinfeksi virus HIV. Vivid Entertainment dan Califa Productions mengatakan, kebijakan itu melanggar jaminan kebebasan menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam Amendemen Pertama Konstitusi AS.

"Membatalkan undang-undang ini adalah sesuatu yang sangat menggairahkan buat saya,'' kata Steven Hirsch, pendiri Vivid Entertainment, kepada kantor berita AFP. "Saya meyakini sistem tes (HIV) yang ada saat ini bekerja baik,'' tambahnya. Aktor porno Kayden Kross dan Logan Pierce turut ikut dalam gugatan ini.

Undang-undang penggunaan kondom resmi ditandatangani oleh Wali Kota Los Angeles Antonio Villaraigosa pada Januari 2012. Sejak saat itu perusahaan film porno mengancam keluar dari California, tetapi menghadapi kesulitan hukum. Produksi film porno di LA terhenti pada masa lalu karena kekhawatiran HIV.

Para pengkritik penggunaan kondom mengatakan, aktor menjalani tes secara rutin. Kewajiban kondom akan menggangu bisnis dan mendorong studio melakukan produksi secara diam-diam.

"Kami menemukan bahwa banyak penonton di rumah yang tidak mau melihat ada kondom dalam film porno,'' kata Keiran Lee, seorang bintang porno asal Inggris di Los Angeles, kepada BBC.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar