Dua perusahaan film porno besar di Amerika Serikat mengajukan gugatan
untuk membatalkan undang-undang kondom di Los Angeles. Dalam
undang-undang yang disetujui pada November silam tersebut mewajibkan
aktor film porno menggunakan kondom.
Kebijakan ini didukung oleh organisasi pemerhati AIDS, AIDS Healthcare
Foundation (AHF), yang menyebut undang-undang itu akan menjaga aktor
porno terinfeksi virus HIV. Vivid Entertainment dan Califa Productions
mengatakan, kebijakan itu melanggar jaminan kebebasan menyatakan
pendapat sebagaimana diatur dalam Amendemen Pertama Konstitusi AS.
"Membatalkan undang-undang ini adalah sesuatu yang sangat menggairahkan
buat saya,'' kata Steven Hirsch, pendiri Vivid Entertainment, kepada
kantor berita AFP. "Saya meyakini sistem tes (HIV) yang ada saat ini
bekerja baik,'' tambahnya. Aktor porno Kayden Kross dan Logan Pierce
turut ikut dalam gugatan ini.
Undang-undang penggunaan kondom resmi ditandatangani oleh Wali Kota Los
Angeles Antonio Villaraigosa pada Januari 2012. Sejak saat itu
perusahaan film porno mengancam keluar dari California, tetapi
menghadapi kesulitan hukum. Produksi film porno di LA terhenti pada masa
lalu karena kekhawatiran HIV.
Para pengkritik penggunaan kondom mengatakan, aktor menjalani tes secara
rutin. Kewajiban kondom akan menggangu bisnis dan mendorong studio
melakukan produksi secara diam-diam.
"Kami menemukan bahwa banyak penonton di rumah yang tidak mau melihat
ada kondom dalam film porno,'' kata Keiran Lee, seorang bintang porno
asal Inggris di Los Angeles, kepada BBC.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar