Jumat, 11 Januari 2013

Sejak Hari Ini Parpol Sudah Bisa Kampanye

erhitung hari ini, Jumat (11/1), tiga hari setelah Pengumuman Penetapan Parpol Peserta Pemilu, Partai Politik sudah bisa mulai bisa berkampanye.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansah mengatakan, melalui PKPU kampanye ditetapkan 3 hari setelah penetapan, Parpol sudah bisa mulai berkampanye.

"Berarti sejak hari ini sudah bisa mulai berkampanye," katanya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (11/1).

Selain saat kampanye Parpol dimulai, per hari ini juga, lalu lintas rekening dana kampanye juga sudah bisa mulai berjalan.

"Artinya dana-dana kampanye sudah mulai tercatat yang tentunya merujuk pada PKPU dana kampanye yang akan ditetapkan. Sekarang masih dalam bentuk draft menunggu pembahasan dengan DPR," jelas Ferry.

Ia menjelaskan, dalam PKPU dana kampanye, ditentukan besaran jumlah sumbangan perorangan tidak boleh di atas Rp 1 Miliar dihitung akumulatif dan sumbangan kelompok atau perusahaan atau lembaga non pemerintah tidak boleh lebih dari Rp 7,5 Miliar, juga dihitung akumulatif.

Terkait kampanye Parpol sendiri, lanjut dia KPU akan membahasnya bersama Parpol terkait aturan berkampanye.

"Misalnya soal jadwal untuk masing-masing Parpol kita buat, sehingga tidak bebas begitu saja. Ini demi asas keadilan agar semua Parpol berpeluang sama untuk publikasi," tandas Ferry.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar