erhitung hari ini, Jumat (11/1), tiga hari setelah Pengumuman Penetapan
Parpol Peserta Pemilu, Partai Politik sudah bisa mulai bisa berkampanye.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansah mengatakan, melalui PKPU kampanye
ditetapkan 3 hari setelah penetapan, Parpol sudah bisa mulai
berkampanye.
"Berarti sejak hari ini sudah bisa mulai berkampanye," katanya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (11/1).
Selain saat kampanye Parpol dimulai, per hari ini juga, lalu lintas rekening dana kampanye juga sudah bisa mulai berjalan.
"Artinya dana-dana kampanye sudah mulai tercatat yang tentunya merujuk
pada PKPU dana kampanye yang akan ditetapkan. Sekarang masih dalam
bentuk draft menunggu pembahasan dengan DPR," jelas Ferry.
Ia menjelaskan, dalam PKPU dana kampanye, ditentukan besaran jumlah
sumbangan perorangan tidak boleh di atas Rp 1 Miliar dihitung akumulatif
dan sumbangan kelompok atau perusahaan atau lembaga non pemerintah
tidak boleh lebih dari Rp 7,5 Miliar, juga dihitung akumulatif.
Terkait kampanye Parpol sendiri, lanjut dia KPU akan membahasnya bersama Parpol terkait aturan berkampanye.
"Misalnya soal jadwal untuk masing-masing Parpol kita buat, sehingga
tidak bebas begitu saja. Ini demi asas keadilan agar semua Parpol
berpeluang sama untuk publikasi," tandas Ferry.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar