Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menyarankan agar Andi Alifian Mallarangeng menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang, Jawa Barat.
"Saya ingin meluruskan seolah-olah saya mengatakan Andi harus
mengakui kesalahan. Saya tidak sampaikan seperti itu," kata juru bicara
KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (11/1).
Dia mengatakan, KPK tidak pernah meminta seorang tersangka menjadi justice collaborator. Menurut dia, seorang menjadi justice collaborator
itu tergantung usaha atau effort yang bersangkutan. Johan mengatakan
saat ini ada beberapa anggota Komisi X DPR yang dimintai keterangan
terkait kasus proyek Hambalang tersebut.
Dia mengatakan KPK ingin mengetahui sejauh mana proses pembahasan
anggaran mulai diputuskannya hingga digunakan untuk sport center
Hambalang. "Untuk Andi Zulkarnaen 'Choel' Mallarangeng akan diperiksa
pada 18 Januari," ujarnya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Andi Alifian Mallarangeng sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi proyek P3 SON Hambalang, Jawa Barat tahun
anggaran 2010-2012. Andi ditetapkan sebagai tersangka dalam
kapasitasnya sebagai Menpora dan pengguna anggaran proyek Hambalang.
Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang
Nomor 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait kasus Hambalang, KPK sebelumnya telah menetapkan Kepala Biro
Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)
Deddy Kusdinar sebagai tersangka kasus pengadaan pembangunan sarana dan
prasarana P3SON Bukit Hambalang, Jawa Barat. Deddy ditetapkan tersangka
terkait jabatannya dulu sebagai Kepala Biro Perencanaan Kemenpora. Deddy
diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat
komitmen (PPK).
KPK juga melarang beberapa orang pengusaha berpergian ke luar negeri.
Mereka adalah Direktur Ceriajasa Cipta Mandiri Aman Santoso, Direktur
Yodha Karya Yudi Wahyono, Direktur CV Rifa Medika Lisa Lukitawati, dan
Choel Mallarangeng.
Sejak 7 Januari 2012, KPK sudah memeriksa saksi dari kalangan DPR.
Mantan anggota Komisi X DPR Gede Pasek dari Fraksi Partai Demokrat pada
Selasa (8/1), penyidik KPK memanggil Kabag Sekretariat Komisi X Agus
Salim pada Senin (7/1), dan Kamis (10/1) KPK memanggil politisi PAN
Primus Yustisio sebagai saksi. Selain itu KPK direncanakan akan
memanggil politisi Partai Golkar Kahar Muzakir pada Jumat (18/1) sebagai
saksi dalam kasus Hambalang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar