Senin, 25 Maret 2013

Keluar Penjara, Korban Salah Hukum Terkena Serangan Jantung

tendangNews-Seorang pria asal New York, Amerika Serikat, terkena serangan jantung setelah dua hari menghirup udara bebas. Pengadilan membebaskannya setelah 23 tahun menghuni penjara terkait kasus pembunuhan yang tak pernah ia lakukan.

David Ranta menjalani perawatan di unit perawatan intensif sakit jantung di sebuah rumah sakit di New York, Sabtu (23/3) waktu setempat. Kondisinya berangsur membaik.

"Trauma yang bertumpuk karena dihukum secara keliru dan dibui selama 23 tahun, ditambah dengan emosi kuat yang dialaminya seputar pembebasannya, telah memiliki dampak sangat kuat atas kesehatannya," kata pengacaranya, Pierre Sussman.

Sebelumnya, Ranta menjalani hukuman terkait kasus pembunuhan Rabbi Chaskel Werzberger. Namun 23 tahun setelah kejadian itu, kantor kejaksaan wilayah Brooklyn sepakat kasus tersebut sebagai kesalahan fatal.

Jaksa penuntut umum telah bergabung membela Ranta. Jaksa dan pengacara pun meminta pengadilan mengubah vonis terhadap Ranta dengan alasan demi hukum.

Pembunuhan terjadi pada 8 Februari 1990. Seorang saksi menunjuk Ranta sebagai pelakunya. Kejadian itu mengguncang masyarakat Yahudi Hasidic di Brooklyn. Ranta menegaskan dirinya tak terkait dengan peristiwa itu.

Belakangan, saksi mengaku mengarang cerita itu untuk mengegolkan kesepakatan banding yang menguntungkan mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar