tendangNews-Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura (F-Hanura)
Syarifuddin Sudding bersikukuh studi banding dalam rangka pembahasan RUU
KUHP ke empat negara Eropa, yaitu Belanda, Prancis, Inggris, dan Rusia
pada April, memang perlu dilakukan.
Pasalnya, kata Sudding, UU KUHP merupakan produk dari peninggalan kolonial Belanda yang sudah tidak sesuai dengan keadaan hukum yang terjadi di Indonesia. Sehingga, UU itu bukan lagi untuk sekedar direvisi, melainkan diganti dengan UU KUHP yang baru sesuai dengan nuansa Indonesia.
"Jadi kunjungan studi banding RUU KUHP ke Eropa ini sangat urgent perlu dilakukan DPR," kata Sudding di Jakarta, Minggu (24/3).
Sudding mengaku termasuk jarang bepergian ke luar negeri untuk studi banding selaku anggota DPR. Selama menjabat sebagai anggota DPR, dirinya baru sekali mengikuti kunjungan kerja ke luar negeri, yakni ketika studi banding UU pencucian uang. "UU Pencucian sangat penting, begitu juga UU KUHP. Jadi kunjungan kerja ke luar negeri hanya untuk bahas UU yang urgent," kata Sudding.
Sudding menambahkan, yang menjadi pertimbangan studi banding ke Inggris dan Prancis, karena kedua negara tersebut menganut sistem hukum Anglo-Saxon. Sebagai masyarakat global, menurut dia, Indonesia tidak terpisah dengan dunia internasional. Begitu juga dalam pembahasan RUU KUHP ini.
"Nanti kami kombinasi dengan Anglo-Saxon dan Eropa kontinental supaya dibahas komprehensif. Komisi III tentu akan menyempurnakan itu dengan menyesuaikan dengan kearifan lokal Indonesia. Jadi berikan pemahaman baik," tandasnya.
Pasalnya, kata Sudding, UU KUHP merupakan produk dari peninggalan kolonial Belanda yang sudah tidak sesuai dengan keadaan hukum yang terjadi di Indonesia. Sehingga, UU itu bukan lagi untuk sekedar direvisi, melainkan diganti dengan UU KUHP yang baru sesuai dengan nuansa Indonesia.
"Jadi kunjungan studi banding RUU KUHP ke Eropa ini sangat urgent perlu dilakukan DPR," kata Sudding di Jakarta, Minggu (24/3).
Sudding mengaku termasuk jarang bepergian ke luar negeri untuk studi banding selaku anggota DPR. Selama menjabat sebagai anggota DPR, dirinya baru sekali mengikuti kunjungan kerja ke luar negeri, yakni ketika studi banding UU pencucian uang. "UU Pencucian sangat penting, begitu juga UU KUHP. Jadi kunjungan kerja ke luar negeri hanya untuk bahas UU yang urgent," kata Sudding.
Sudding menambahkan, yang menjadi pertimbangan studi banding ke Inggris dan Prancis, karena kedua negara tersebut menganut sistem hukum Anglo-Saxon. Sebagai masyarakat global, menurut dia, Indonesia tidak terpisah dengan dunia internasional. Begitu juga dalam pembahasan RUU KUHP ini.
"Nanti kami kombinasi dengan Anglo-Saxon dan Eropa kontinental supaya dibahas komprehensif. Komisi III tentu akan menyempurnakan itu dengan menyesuaikan dengan kearifan lokal Indonesia. Jadi berikan pemahaman baik," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar