Kamis, 28 Maret 2013

68 TKI Dideportasi dari Malaysia

tendangNews - Sebanyak 68 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dideportasi Kerajaan Malaysia. Mereka dideportasi melalui pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Tawau, Malaysia karena tak memiliki dokumen izin tinggal atau paspor. Para TKI ini sebelumnya ditahan di pusat tahanan sementara Tawau dan sempat menjalani hukuman bervariasi.

TKI yang terdiri dari 56 laki-laki dan 12 perempuan dewasa ini diangkut menggunakan Kapal Motor Francis Exprees. Setibanya di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Timur, mereka langsung didata petugas Badan Penanganan TKI (BP3TKI) Nunukan.

Para TKI ini mengaku tak mau lagi memasuki wilayah malaysia tanpa dokumen lengkap. Mereka mengaku trauma dijebloskan ke penjarai dan mendapat perlakuan kasar dari aparat setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar