tendangNews - Sebanyak 68 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dideportasi Kerajaan Malaysia.
Mereka dideportasi melalui pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia di
Tawau, Malaysia karena tak memiliki dokumen izin tinggal atau paspor.
Para TKI ini sebelumnya ditahan di pusat tahanan sementara Tawau dan
sempat menjalani hukuman bervariasi.
TKI yang terdiri dari 56 laki-laki dan 12 perempuan dewasa ini diangkut
menggunakan Kapal Motor Francis Exprees. Setibanya di Pelabuhan Tunon
Taka Nunukan, Kalimantan Timur, mereka langsung didata petugas Badan
Penanganan TKI (BP3TKI) Nunukan.
Para TKI ini mengaku tak mau lagi memasuki wilayah malaysia tanpa
dokumen lengkap. Mereka mengaku trauma dijebloskan ke penjarai dan
mendapat perlakuan kasar dari aparat setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar