Terhitung sudah lima hari presenter Raffi Ahmad dan tujuh orang lainnya
menginap di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta
Timur. Hingga Kamis (31/1) petang, BNN belum menetapkan status hukum
kepada mereka.
Kepala Humas BNN Komisaris Besar Polisi Sumirat mengatakan, pihaknya
masih mengumpulkan keterangan sejumlah saksi ahli, di antaranya bidang
pidana, kesehatan, adiksi, farmakologi, dan kimia farmasi. Hal itu untuk
memperkuat penetapan status hukum terhadap Raffi cs.
"Setelah itu selesai, penyidik bisa memutuskan satu per satu orang yang
diperiksa di BNN dengan jumlah delapan orang tersebut," kata Sumirat
dalam jumpa pers di kantornya, Kamis petang.
Sebelumnya, para ahli dilibatkan untuk membahas zat turunan (derivat)
Cathinone yang ditemukan tercampur dalam 14 butir MDMA (ekstasi) di
rumah Raffi. Persoalannya adalah zat itu belum terdaftar dalam
Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hanya Cathinone-nya
saja yang terdaftar sebagai golongan I.
Menurut Sumirat, ahli kimia farmasi menyatakan zat itu positif turunan
Cathonine. Efeknya lebih dahsyat dari ekstasi. Tidak bisa diragukan lagi
bahwa zat itu masuk golongan narkotika. Namun, untuk penetapan
tersangka, sepenuhnya menjadi ranah penyidik.
"Sabar saja, itu kewenangan penyidik," kata Sumirat.
Dari delapan orang termasuk Raffi, tujuh di antaranya dinyatakan positif
mengonsumsi narkoba. Mereka berinisial K, M, MF, W, J, R, dan RJ.
Rinciannya, dua orang menggunakan ganja dan Cathinone, dua orang Ekstasi
dan Cathinone, seorang mengonsumsi ganja, ekstasi, dan Cathinone, serta
dua lainnya murni Derivat Cathinone.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar