Jumat, 01 Februari 2013

Nasib Raffi Masih Gantung

Terhitung sudah lima hari presenter Raffi Ahmad dan tujuh orang lainnya menginap di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur. Hingga Kamis (31/1) petang, BNN belum menetapkan status hukum kepada mereka.

Kepala Humas BNN Komisaris Besar Polisi Sumirat mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan keterangan sejumlah saksi ahli, di antaranya bidang pidana, kesehatan, adiksi, farmakologi, dan kimia farmasi. Hal itu untuk memperkuat penetapan status hukum terhadap Raffi cs.

"Setelah itu selesai, penyidik bisa memutuskan satu per satu orang yang diperiksa di BNN dengan jumlah delapan orang tersebut," kata Sumirat dalam jumpa pers di kantornya, Kamis petang.

Sebelumnya, para ahli dilibatkan untuk membahas zat turunan (derivat) Cathinone yang ditemukan tercampur dalam 14 butir MDMA (ekstasi) di rumah Raffi. Persoalannya adalah zat itu belum terdaftar dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hanya Cathinone-nya saja yang terdaftar sebagai golongan I.

Menurut Sumirat, ahli kimia farmasi menyatakan zat itu positif turunan Cathonine. Efeknya lebih dahsyat dari ekstasi. Tidak bisa diragukan lagi bahwa zat itu masuk golongan narkotika. Namun, untuk penetapan tersangka, sepenuhnya menjadi ranah penyidik.

"Sabar saja, itu kewenangan penyidik," kata Sumirat.

Dari delapan orang termasuk Raffi, tujuh di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Mereka berinisial K, M, MF, W, J, R, dan RJ. Rinciannya, dua orang menggunakan ganja dan Cathinone, dua orang Ekstasi dan Cathinone, seorang mengonsumsi ganja, ekstasi, dan Cathinone, serta dua lainnya murni Derivat Cathinone.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar