Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang
Brodjonegoro menyampaikan pemerintah kini tengah mengkaji penerapan
cukai untuk pembelian telepon seluler. Kajian ini sejalan dengan opsi
lainnya, yakni cukai pulsa.
Menurut Bambang, pemerintah akan mengatur salah satu di antara komoditas
tersebut yang akan dikenakan cukai. Pasalnya, pembelian pulsa
masyarakat dianggap berlebihan.
"Karena konsumsi pulsa kita kan berlebihan nih, terutama untuk golongan
bawah malah," kata Bambang ditemui di Jakarta, Senin (11/2).
Sementara pembelian ponsel juga dianggap perlu dibatasi. "Ponsel itu
kita melihatnya sebagai barang mewah. Masalahnya kan mereka tidak kena
bea masuk saat ini."
Karena kedua benda ini komplementer, Bambang mengaku tidak mungkin
dua-duanya dikenakan cukai. Pemerintah kini masih mengkaji yang mana
yang akan dikenakan cukai.
"Enggak mungkin dua-duanya kena, salah satu saja atau tidak sama sekali," katanya.
Untuk ponsel sendiri, aturan ini disebutkan berhubungan dengan upaya
pemerintah membendung impor ponsel. Masalahnya, pemerintah tidak bisa
memberlakukan bea masuk untuk ponsel.
"Bea masuk yang tidak ada, jadi kita lebih melihat mungkin cukai kalau
begitu. Karena sekarang ini gara-gara konvensi internasional, ponsel itu
enggak boleh ada biaya yang dikenakan sama sekali. Kalau cukai boleh,"
jelas Bambang.
Besaran cukainya sendiri nantinya bisa berfungsi sebagai disinsentif
impor. Artinya, ponsel impor akan langsung kena tarif cukai tertinggi.
Tarifnya bisa jadi berbeda untuk ponsel produksi dalam negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar