Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menilai,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) keras kepala dalam menghadapi gugatan
sengketa pemilu yang dilayangkan 11 partai politik (parpol). Menurutnya,
selama ini KPU bersikukuh tidak menerima bukti keberatan hasil
verifikasi parpol peserta pemilu yang diajukan 11 parpol. Yusril
mengancam akan membawa penyelesaian sengketa ini ke pengadilan jika
tidak diindahkan KPU. Hal itu disampaikan Yusril dalam sidang perdana
adjudikasi yang berlangsung di Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Rabu
(23/1/2013).
"Kalau ini berlarut-larut, kami akan gugat ke
pengadilan dan membatalkan SK nomor 5 tahun 2012. Maka, tidak satu pun
partai yang lolos. Jadi otomatis tidak ada pemilu. Sebab, KPU selalu
kukuh dalam menafsirkan UU, bukti-bukti sudah kami kemukakan tapi tidak
mau terima," kata Yusril.
Menurut Yusril, KPU seharusnya
berpegang teguh pada peraturan nomor 5 tahun 2012 tentang pengesahan
peserta dan partai yang tidak lolos. Peraturan itu memuat parpol yang
tidak lolos dapat mengajukan banding ke Bawaslu. Namun, lanjutnya,
hingga kini tidak ada niat baik KPU untuk menghormati peraturannya
tersebut. KPU, dinilainya, memandang remeh sidang ajudifikasi yang
dilakukan Bawaslu.
"Keputusan Bawaslu itu mengikat. Sehingga,
bilamana Bawaslu mengatakan 10 partai di tambah. Ya harus di tambah jadi
11, 12, dan selanjutnya. Jangan keras kepala dan tidak menghormati
Bawaslu," katanya.
Selama ini, kata Yusril, KPU seolah-olah
menyatakan 10 partai yang terdaftar pemilu 2014 itu sudah final.
Sehingga, hasil tersebut tidak akan berubah lagi.
"Saya sedang
siapkan gugatan guna meminta pengadilan membatalkan SK KPU yang
meloloskan 10 partai ikut pemilu. Itu karena verifikasi yang dilakukan
melanggar UU. Saya sudah menghimpun alat bukti dan saksi untuk
membuktikan KPU melakukan kecurangan dalam verifikasi yang juga
mengandung unsur penipuan," papar Yusril.
"Kalau SK yang
meloloskan 10 partai dibatalkan pengadilan, maka jadwal Pemilu akan
berantakan. Itu bukan salah saya. KPU yang bertanggung jawab, saya
melakukan perlawanan yang sah dan konstitusional. Tak seorang pun secara
hukum bisa menghentikan dan menghalangi perlawanan yang saya lakukan,"
ujarnya.
Seperti diberitakan, 17 parpol yang tidak lolos
pemilu 2014 mengajukan sengketa ke Bawaslu. Setelah data diverifikasi,
hanya 11 parpol yang layak untuk mengajukan sengketa pemilu. Kesebelas
parpol itu adalah:
1. Partai Damai Sejahtera;
2. Partai Bulan Bintang;
3. Partai Kebangkitan Nadhatul Ulama;
4. Partai Serikat Rakyat Independen;
5. Partai Kongres;
6. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia;
7. Partai Demokrasi Kebangsaan;
8. Partai Nasional Republik;
9. Partai Karya Republik;
10. Partai Kebangkitan Bangsa Indonesia Baru;
11. Partai Keadilan Persatuan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar