tendangNews - PT Sandipala Arthaputra menghentikan produksi e-KTP (KTP elektronik) Nasional per 1 April 2013.
Pasalnya, sejak Desember 2012 hingga saat ini, tagihan perusahaan
sebesar puluhan miliar rupiah kepada Konsorsium Percetakan Negara RI
atau KPNRI tidak dibayar.
KPNRI menunggak pembayaran dengan alasan macam-macam, kendati PT Sandipala Arthaputra (SAP) telah memenuhi kewajibannya.
"Padahal, KPNRI sendiri sudah menerima pembayaran oleh pihak Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Public Relation PT SAP, Yudianto, di
Jakarta, Senin (1/4).
Didampingi Konsultan Hukum PT SAP, Gamal Muaddi, ditegaskannya pula,
niat SAP untuk menghentikan produksi e-KTP telah disampaikan secara
resmi kepada KPNRI pada pertemuan antara Direksi SAP dan Konsorsium PNRI
pada 26 Maret lalu.
Dia mengatakan SAP sama sekali tidak bermaksud menghambat proses pelaksanaan e-KTP.
"Akan tetapi tindakan menyetop produksi e-KTP terpaksa dilakukan karena
SAP tidak dapat lagi menanggung biaya operasional produksi e-KTP dengan
tanpa adanya pembayaran atas prestasi kerja atau produksi e-KTP yang
telah disetorkan SAP kepada KPNRI," ujarnya.
SAP merupakan salah satu anggota konsorisum dalam kelompok KPNRI yang
memenangi tender proyek pengadaan e-KTP Nasional Kemendagri sebesar
Rp5.841.896.144.993.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar