tendangNews-Berhati-hatilah dengan hubungan asmara yang terjalin dari interaksi seumur jagung di jejaring sosial.
Setidaknya itulah yang menimpa NR, 16, yang berpacaran dengan Beni Ardi Femiansyah (B), 20, berkat perkenalan di situs Facebook selama satu minggu. Nahasnya, korban langsung meminta berhubungan intim.
Setelah berkenalan dan berpacaran secara virtual selama sepekan, B
meminta NR untuk menemuinya langsung di Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta
Timur, Sabtu (9/3).
Usut-punya usut, gagasan itu muncul dari teman-teman B yang tergabung
dalam Geng Kota Sidomuncul (KSM). Tidak curiga, NR mengikuti permintaan
itu. Ternyata, B sudah bersama dengan 15 temannya di sebuah gubuk di
Lapangan Turna, Cijantung.
Beni mulai menjalankan niat busuknya. Saat geng KSM itu sedang sibuk
ngobrol-ngobrol, B mengajak NR ke sebuah kebun singkong yang berjarak
sekitar 15 meter dari gubug. Di lokasi ini, Beni mulai mengerjai
korbannya.
Kemudian, timbul niat geng KSM untuk melakukan tindak asusila pula
terhadap NR. Pencabulan beramai-ramai itu berlangsung dari pukul 11.45
WIB hingga jam 15.00 WIB.
Bersama keluarganya, korban pun melaporkan tindakan ini ke kepolisian,
lewat laporan bernomor 420/K/III/2013/Res JT tertanggal 12 Maret 2013.
visum et repertum pun dilakukan.
Sebanyak 12 saksi diperiksa kepolisian. Tidak butuh waktu lama,
kepolisian menciduk hampir semua pelaku. Dari 15 orang anggota geng
tersebut, sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Selain B, mereka adalah HS, 19, HM alias L, 16, SK, 15, F alias U, 15,
MYK alias T, 16, dan TS, 14. Mereka melakukan pencabulan terhadap
korban. Sementara RG alias U, 15, dan RH, 15, hanya menggerayangi tubuh
NR. Sisa anggota geng lainnya tidak terbukti ikut melakukan tindak
asusila.
"Mereka diancam dengan Pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tiga tahun penjara, dan maksimal
15 tahun penjara," tandas Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno,
di Jakarta, Jumat (15/3).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar