Kamis, 14 Februari 2013

Setelah Cukai Pulsa, Pemerintah Lempar Wacana Pungut Cukai Ponsel

Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan pemerintah kini tengah mengkaji penerapan cukai untuk pembelian telepon seluler. Kajian ini sejalan dengan opsi lainnya, yakni cukai pulsa.

Menurut Bambang, pemerintah akan mengatur salah satu di antara komoditas tersebut yang akan dikenakan cukai. Pasalnya, pembelian pulsa masyarakat dianggap berlebihan.

"Karena konsumsi pulsa kita kan berlebihan nih, terutama untuk golongan bawah malah," kata Bambang ditemui di Jakarta, Senin (11/2).

Sementara pembelian ponsel juga dianggap perlu dibatasi. "Ponsel itu kita melihatnya sebagai barang mewah. Masalahnya kan mereka tidak kena bea masuk saat ini."

Karena kedua benda ini komplementer, Bambang mengaku tidak mungkin dua-duanya dikenakan cukai. Pemerintah kini masih mengkaji yang mana yang akan dikenakan cukai.

"Enggak mungkin dua-duanya kena, salah satu saja atau tidak sama sekali," katanya.

Untuk ponsel sendiri, aturan ini disebutkan berhubungan dengan upaya pemerintah membendung impor ponsel. Masalahnya, pemerintah tidak bisa memberlakukan bea masuk untuk ponsel.

"Bea masuk yang tidak ada, jadi kita lebih melihat mungkin cukai kalau begitu. Karena sekarang ini gara-gara konvensi internasional, ponsel itu enggak boleh ada biaya yang dikenakan sama sekali. Kalau cukai boleh," jelas Bambang.

Besaran cukainya sendiri nantinya bisa berfungsi sebagai disinsentif impor. Artinya, ponsel impor akan langsung kena tarif cukai tertinggi. Tarifnya bisa jadi berbeda untuk ponsel produksi dalam negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar