Para pemohon uji materi (judicial review) Pasal 50 ayat 3
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas) meminta pemerintah segera melaksanakan keputusan Mahkamah
Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal tersebut sekaligus membubarkan
Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI).
Salah satu
pendukung penghapusan RSBI itu, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat
Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, meminta pemerintah, yakni
Kemendiknas, benar-benar mematuhi dan menjalankan putusan MK itu.
"Mudah-mudahan
ini tidak diganti nama saja oleh pemerintah. Tolong dihormati dan ini
keputusan yang sangat demokratis," kata Retno usai sidang putusan di
Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Menurut Retno, jangan sampai pemerintah hanya mengganti nama dari RSBI/SBI menjadi non-RSBI/SBI.
Di
tempat yang sama, pengamat pendidikan Darmaningtyas, mengatakan label
RSBI pada sebuah sekolah sudah tidak digunakan lagi dengan adanya
putusan MK ini.
Sebagai tindak lanjut atas putusan MK ini, ia
meminta pemerintah segera mencabut Permendiknas Nomor 78 Tahun 2009
tentang Penyelenggaraan RSBI dan melakukan revisi pasal-pasal dalam UU
Sisdiknas yang sudah tidak relevan.
"Sekolah yang dilabeli RSBI
ini sudah unggul. Sekarang kan hanya dilabeli saja. Konsekuensinya hanya
satu, ubah papan nama dan regulasinya Permendiknas 78/2009 tentang
penyelenggaraan RSBI harus dihapus," ujar Darmaningtyas.
"Pencabutan
RSBI tidak ada kaitan dengan penurunan mutu pendidikan. Kalau di
Jakarta itu ada SMAN 70 dan SMAN 8, di Yogya ada SMAN 1, SMAN 3, SMAN 8,
dan di Bandung ada SMAN 3, itu semuanya sekolah yang sudah ngetop,"
tandasnya.
Menurut Darmaningtyas, penggunaan dua bahasa atau
bilingual dalam kurikurum dengan mengacu pada standar kompetensi sekolah
terakreditasi negara-negara maju OCED (Organization for Economic
Co-operation dan Development), adalah bukan sebuah keharusan.
Ia
juga mengkritisi tingginya biaya dan pungutan pendidikan pada sekolah
berlabel RSBI yang berdampak pada masyarakat luas. Selama ini, banyak
anak bangsa yang memiliki inteligensi tinggi tidak mau dan ataupun tidak
bisa masuk ke sekolah berlabel RSBI karena takut tidak bisa membayar.
"Dengan putusan ini, maka tidak boleh lagi menarik biaya di atas standa minimal," tegasnya.
>>> sumber <<<
Tidak ada komentar:
Posting Komentar