Rabu, 09 Januari 2013

Pemerintah Diminta Tak Cuma Ganti Plang RSBI

Para pemohon uji materi (judicial review) Pasal 50 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) meminta pemerintah segera melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal tersebut sekaligus membubarkan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI).

Salah satu pendukung penghapusan RSBI itu, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, meminta pemerintah, yakni Kemendiknas, benar-benar mematuhi dan menjalankan putusan MK itu.

"Mudah-mudahan ini tidak diganti nama saja oleh pemerintah. Tolong dihormati dan ini keputusan yang sangat demokratis," kata Retno usai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Menurut Retno, jangan sampai pemerintah hanya mengganti nama dari RSBI/SBI menjadi non-RSBI/SBI.

Di tempat yang sama, pengamat pendidikan Darmaningtyas, mengatakan label RSBI pada sebuah sekolah sudah tidak digunakan lagi dengan adanya putusan MK ini.

Sebagai tindak lanjut atas putusan MK ini, ia meminta pemerintah segera mencabut Permendiknas Nomor 78 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan RSBI dan melakukan revisi pasal-pasal dalam UU Sisdiknas yang sudah tidak relevan.

"Sekolah yang dilabeli RSBI ini sudah unggul. Sekarang kan hanya dilabeli saja. Konsekuensinya hanya satu, ubah papan nama dan regulasinya Permendiknas 78/2009 tentang penyelenggaraan RSBI harus dihapus," ujar Darmaningtyas.

"Pencabutan RSBI tidak ada kaitan dengan penurunan mutu pendidikan. Kalau di Jakarta itu ada SMAN 70 dan SMAN 8, di Yogya ada SMAN 1, SMAN 3, SMAN 8, dan di Bandung ada SMAN 3, itu semuanya sekolah yang sudah ngetop," tandasnya.

Menurut Darmaningtyas, penggunaan dua bahasa atau bilingual dalam kurikurum dengan mengacu pada standar kompetensi sekolah terakreditasi negara-negara maju OCED (Organization for Economic Co-operation dan Development), adalah bukan sebuah keharusan.

Ia juga mengkritisi tingginya biaya dan pungutan pendidikan pada sekolah berlabel RSBI yang berdampak pada masyarakat luas. Selama ini, banyak anak bangsa yang memiliki inteligensi tinggi tidak mau dan ataupun tidak bisa masuk ke sekolah berlabel RSBI karena takut tidak bisa membayar.

"Dengan putusan ini, maka tidak boleh lagi menarik biaya di atas standa minimal," tegasnya.


>>> sumber <<<

Tidak ada komentar:

Posting Komentar