Jumat, 25 Januari 2013

Jokowi Setop Beri Izin Reklame di Kanal Banjir

Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI menghentikan pemberian izin reklame berbentuk baliho di sepanjang Kanal Banjir Timur (KBT) dan Kanal Banjir Barat (KBB). Kebijakan itu dilakukan menyusul terbitnya instruksi Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Dinas P2B DKI I Putu Ngurah Indiana di Jakarta, Kamis (24/1), mengatakan pihaknya telah mengambil kebijakan yaitu seluruh baliho yang ada di sepanjang bantaran KBT dan KBB akan ditertibkan. Kedua kanal ini harus terbebas dari papan reklame berukuran besar tersebut.

Karena ditengarai keberadaan baliho mengganggu ketahanan kanal dalam menampung aliran air sungai. "Kami ambil kebijakan terhadap semua baliho yang ada di bantaran KBB dan KBT akan ditertibkan. Seluruh baliho harus hilang dari bantaran kanal itu," kata Putu.

Selain menertibkan baliho di KBT dan KBB, lanjutnya, Dinas P2B DKI memutuskan tidak akan memberikan perpanjangan izin pemasangan papan reklame di KBB dan KBT. Namun, sampai saat ini Putu mengakui belum mengetahui status izin pemasangan baliho yang sudah terpasang di KBT dan KBB.

Dinas P2B DKI akan menyelidiki izin pemasangan papan reklame di dua kanal tersebut. Bila masih memiliki izin, pihaknya tidak akan memperpanjang izin tersebut. Bahkan bila memungkinkan akan meminta pemilik baliho untuk mau menurunkan papan-papan reklame besar tersebut. Karena tidak mungkin Dinas P2B DKI berikut jajarannya membongkar begitu saja, sebab ada masalah hukum yang dilalui.

"Saya belum tahu baliho tersebut sudah dapat izin atau belum. Tetapi yang jelas mulai tahun ini tidak ada lagi baliho yang berdiri di KBB dan KBT. Karena izin tersebut hanya berlaku selama dua tahun saja. Tapi kita tidak bisa semau-maunya membongkar karena ada masalah hukum," ujarnya.

Tidak hanya itu, Dinas P2B DKI tidak akan memberikan rekomendasi izin pemasangan papan reklame baliho di sepanjang KBB dan KBT. Menurut Putu secara teknis untuk perizinan titik pemasangan papan reklame baliho, Dinas P2B DKI hanya berada di bagian hilir.

Sebab, semua perizinan sekarang berada dalam wewenang Dinas Tata Ruang, penentuan titik bangunan tata ruang dan rekomendasi titik pasang berada di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) DKI dan mengizinkan atau tidak baliho ada dalam wewenang Badan Pengelolaan Keuangan Daeran (BPKD). "Teknisnya, Dinas P2B DKI di hilir. Semua perizinan ada di hulu yaitu Dinas Tata Ruang DKI, lalu ke DPU DKI yang merekomendasikan titik dan BPKD yang mengizinkannya. Setelah semua izin itu disetujui. Teknisnya baru Dinas P2B DKI melihat secara konstruksi sesuai atau tidak, ketinggiannya sesuai dengan tata ruang atau tidak. Jadi tidak semau-maunya didirikan," ujarnya.

Gubernur DKI Jokowi mengatakan, di sepanjang KBB ada sebanyak empat papan reklame berbentuk baliho. Keberadaan baliho tersebut cukup mengganggu ketahanan KBB dalam menampung air sungai.

Karena itu, dia memerintahkan semua baliho atau papan reklame yang ada di tanggul KBB dan KBT untuk dihilangkan. Menurut dia, tidak boleh ada satu pun bangunan atau benda apa pun selain tanggul yang ada di areal KBB. "Sudah saya perintahkan semua reklame yang ada di tanggul KBB harus dipotong dan dicopot. Tanggul itu tidak boleh ada benda atau papan reklame apa pun selain tanggul. Nanti saya copot semuanya. Soal kontrak itu urusannya dinas. Keselamatan nomor satu," tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar