Menurut dia, berdasarkan hasil penggrebegan terhadap sebuah pabrik kosmetik di Purwokerto, peredaran barang berbahaya tersebut sudah mencapai kawasan Jabodetabek, Surabaya, serta Semarang. "Omzet pabrik kosmetik ilegal ini mencapai Rp1 miliar per bulan," katanya. Ia menuturkan, kosmetik berbahan berbahaya tersebut belum memiliki izin produksi serta tidak terdaftar di BBPOM.
Sebanyak 160 karton kosmetik serta bahan baku yang diamankan BBPOM tersebut mengandung berbagai jenis obat keras. "Obat-obat keras yang dicampur dalam kosmetik ilegal ini seharusnya digunakan dengan resep dokter," katanya.
Penggunaan kormetik berbahaya tersebut secara terus menerus akan menimbulkan kerusakan pada kulit, bahkan risiko terkena kanker. Saat ini, lanjut dia, pemilik industri rumahan kosmetik berbahaya yang berlokasi di Kompleks Permata Hijau Blok 8 Purwokerto tersebut sedang
dimintai keterangan. Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar