tendangNews-Thailand akan mengakhiri perdagangan gading di dalam negerinya, kata
Perdana Menteri Yingluck Shinawatra, Ahad (3/3), saat menjanjikan
peraturan yang dapat membantu negeri tersebut menghindari sanksi dagang
internasional setelah kecaman oleh kelompok pecinta lingkungan hidup.
Pengumuman mengenai peraturan untuk mengakhiri perdagangan gading itu
disampaikan pada upacara pembukaan Konvensi Perdagangan Internasional
dalam Spesies Terancam dan Flora dan Fauna Liar (CITES) di Ibu Kota
Thailand, Bangkok.
"Ini akan membantu melindungi semua bentuk gajah termasuk gajah
peliharaan dan liar dan yang berasal dari Afrika," kata Yingluck.
Konferensi CITES tersebut berlangsung sampai 14 Maret. Kelompok
lingkungan hidup seperti World Wide Fund for Nature (WWF) dan TRAFFIC,
yang memantau perdagangan margasatwa, telah menyeru CITES agar
menjatuhkan sanksi atas Thailand, Nigeria, dan Republik Demokratik Kongo
(DRC) karena peran mereka dalam perdagangan gading secara gelap.
Thailand dituduh oleh kelompok pecinta lingkungan hidup memicu
pembantaian gajah Afrika, yang sudah merajalela, dan perdagangan
gadingnya melalui lemahnya penerapan dan peraturan mengenai pasar gelap
di dalam negerinya.
Thailand sebelumnya tak pernah secara terbuka menyampaikan komitmen
untuk mencegahnya. Pasar yang sebagian besar tak terkena peraturan
"adalah kondisi ideal bagi penggelapan penjualan gading Afrika secara
gelap ke dalam sistemnya sebelum dijual lagi", kata kelompok pecinta
lingkungan hidup.
Banyak kelompok menyatakan tidak jelas bagaimana Thailand akan
mengakhiri perdagangan gading di dalam negerinya, dan juga berapa lama
itu akan berlangsung.
"Perdana Menteri (Yingluck) Shinawatra sekarang perlu menyediakan
kerangka waktu bagi larangan ini dan menjamin bahwa itu berjalan sebagai
masalah yang mendesak, sebab pembantaian gajah terus berlangsung, lata
Carlos Drews, pemimpin delegasi WWF untuk CITES.
Thailand adalah pasar gelap terbesar bagi gading di dunia setelah
China dan kebanyakan gading itu dibawa oleh wisatawan asing, kata WWF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar