Satuan Reserse Kriminal Polsekta Panakukkang, Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap seorang ibu
rumah tangga lantaran mengedarkan ratusan liter minuman keras (miras) tradisional jenis ballo, Kamis (10/1).
Ratusan liter miras tradisional itu dibawa dari Kabupaten Jeneponto
menggunakan sebuah mobil. Namun saat melintas di jalan Pettarani, polisi
langsung mencegat.
Pelaku mengaku telah mengedarkan miras tradisional di Makassar selama
tiga tahun. Bahkan ia bisa memasok tiga kali dalam seminggu. Setiap
liternya dijual dengan harga Rp5 ribu.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua pemuda yang ikut mengedarkan
miras tradisional tersebut. Ketiganya kini mendekam di sel untuk
menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
>>> sumber <<<
Tidak ada komentar:
Posting Komentar