Jaksa penuntut di AS mengatakan mengenakan status tersangka pada lima
orang yang diduga menciptakan kemudian menyebarkan virus yang telah
menulari jutaan komputer di seluruh dunia.
Menurut Jaksa virus
bernama Gozi itu dipakai untuk mengakses informasi perbankan dan mencuri
uang senilai jutaan dolar antara tahun 2005-2011.
Para tersangka
terdiri dari seorang berkebangsaan Rusia, Latvia dan Rumania yang
dituding menjalankan operasi 'jaringan perampokan bank moderen, tanpa
senjata atau topeng'.
Ketiganya berusia 20 tahunan dan kini mendekam dalam sel tahanan.
Nikita
Kuzmin, warga Rusia 25 tahun, mengaku bersalah atas berbagai tuduhan
yang dikenakan pada Mae 2011 tersebut, kata Jaksa Agung AS Attorney
Preet Bharara dalam sebuah jumpa pers di New York, Rabu (23/1) waktu
setempat.
Sementara dua tersangka lain, Mihai Ionut Paunescu, 28,
berkebangsaan Rumania dan Deniss Calovskis, 27 tahun, dari Latvia,
proses pengadilan sedang berlangsung.
Menurut penyelidikan yang
sampai kini masih berlanjut di AS ini operasi haram tersebut bermula
dari Eropa kemudian menyebar ke AS, dimana bahkan 190 komputer milik
Badan Antariksa Nasional AS NASA turut pula terinfeksi.
Menurut
aparat Kuzmin dan para sobatnya -yang diberi nama panggilan Virus serta
Miami- berhasil mengeruk sedikitnya 50 juta dollar AS (hampir setengah
triliun rupiah) dana ilegal dari pemanfaatan penyebaran virus.
"Kasus
ini harus dijadikan peringatan bagi bank dan kalangan konsumen karena
kejahatan internet tetap jadi salah satu ancaman yang kita hadapi, tidak
akan bisa kita tuntaskan dalam waktu singkat," kata Jaksa Agung
Bharara.
Ia juga mngatakan bekerja sama dengan sejumlah negara di
Eropa termasuk Inggris, dalam upaya melacak jejak kejahatan kelompok
ini serta dampaknya secara finansial yang belum terungkap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar