Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (24/4), merujuk imbauan pihak kepolisian Malaysia di surat kabar setempat mengenai larangan warga asing turut serta dalam aktivitas politik khususnya dengan pemilu di negara tetangga serumpun ini.
Wakil Duta Besar RI Mulya Wirana berharap agar WNI yang ada di Malaysia dapat mematuhi imbauan pemerintah Malaysia tersebut dengan segala peraturannya demi keamanan dan keselamatan individu masing-masing. Wirana mengingatkan seluruh WNI untuk berhati-hati terhadap tawaran, perintah, ajakan ataupun bujuk rayu dari pihak manapun yang meminta WNI untuk menjalankan kegiatan-kegiatan berkaitan pelaksanaan pilihan raya Malaysia mendatang.
"Semua WNI di Malaysia untuk berhati-hati terhadap segala bentuk tawaran ataupun ajakan yang terkait dengan PRU-13 demi keamanan dan keselamatan individu masing-masing," demikian pengumuman yang disiarkan oleh KBRI Kuala Lumpur.
Sebelumnya, pihak kepolisian Malaysia mengingatkan semua partai politik agar tidak mengupah pekerja asing tanpa izin untuk kegiatan yang terkait PRU-13 seperti pemasangan bendera, spanduk ataupun banner partai peserta pemilu di Malaysia.
"Partai Politik tidak boleh memberi pekerjaan tersebut kepada orang bukan warga negara Malaysia," demikian disampaikan ACP Ramli Mohamed Yusuf, pejabat kepolisian Malaysia seperti dikutip dari Bernama (Selasa, 23/4).
Jika itu berlaku, kata dia, maka tindakan tegas akan diambil terhadap para warga asing tersebut mengikuti akta imigresen 1959/1963. Namun demikian, pihak kepolisian, sampai saat ini tidak menerima laporan mengenai keterlibatan pekerja asing tersebut dalam aktifitas PRU-13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar