Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI menghentikan
pemberian izin reklame berbentuk baliho di sepanjang Kanal Banjir Timur
(KBT) dan Kanal Banjir Barat (KBB). Kebijakan itu dilakukan menyusul
terbitnya instruksi Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Dinas P2B DKI I Putu Ngurah Indiana di Jakarta, Kamis (24/1),
mengatakan pihaknya telah mengambil kebijakan yaitu seluruh baliho yang
ada di sepanjang bantaran KBT dan KBB akan ditertibkan. Kedua kanal ini
harus terbebas dari papan reklame berukuran besar tersebut.
Karena ditengarai keberadaan baliho mengganggu ketahanan kanal dalam
menampung aliran air sungai. "Kami ambil kebijakan terhadap semua baliho
yang ada di bantaran KBB dan KBT akan ditertibkan. Seluruh baliho harus
hilang dari bantaran kanal itu," kata Putu.
Selain menertibkan baliho di KBT dan KBB, lanjutnya, Dinas P2B DKI
memutuskan tidak akan memberikan perpanjangan izin pemasangan papan
reklame di KBB dan KBT. Namun, sampai saat ini Putu mengakui belum
mengetahui status izin pemasangan baliho yang sudah terpasang di KBT dan
KBB.
Dinas P2B DKI akan menyelidiki izin pemasangan papan reklame di dua
kanal tersebut. Bila masih memiliki izin, pihaknya tidak akan
memperpanjang izin tersebut. Bahkan bila memungkinkan akan meminta
pemilik baliho untuk mau menurunkan papan-papan reklame besar tersebut.
Karena tidak mungkin Dinas P2B DKI berikut jajarannya membongkar begitu
saja, sebab ada masalah hukum yang dilalui.
"Saya belum tahu baliho tersebut sudah dapat izin atau belum. Tetapi
yang jelas mulai tahun ini tidak ada lagi baliho yang berdiri di KBB dan
KBT. Karena izin tersebut hanya berlaku selama dua tahun saja. Tapi
kita tidak bisa semau-maunya membongkar karena ada masalah hukum,"
ujarnya.
Tidak hanya itu, Dinas P2B DKI tidak akan memberikan rekomendasi izin
pemasangan papan reklame baliho di sepanjang KBB dan KBT. Menurut Putu
secara teknis untuk perizinan titik pemasangan papan reklame baliho,
Dinas P2B DKI hanya berada di bagian hilir.
Sebab, semua perizinan sekarang berada dalam wewenang Dinas Tata Ruang,
penentuan titik bangunan tata ruang dan rekomendasi titik pasang berada
di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) DKI dan mengizinkan atau tidak baliho ada
dalam wewenang Badan Pengelolaan Keuangan Daeran (BPKD). "Teknisnya,
Dinas P2B DKI di hilir. Semua perizinan ada di hulu yaitu Dinas Tata
Ruang DKI, lalu ke DPU DKI yang merekomendasikan titik dan BPKD yang
mengizinkannya. Setelah semua izin itu disetujui. Teknisnya baru Dinas
P2B DKI melihat secara konstruksi sesuai atau tidak, ketinggiannya
sesuai dengan tata ruang atau tidak. Jadi tidak semau-maunya didirikan,"
ujarnya.
Gubernur DKI Jokowi mengatakan, di sepanjang KBB ada sebanyak empat
papan reklame berbentuk baliho. Keberadaan baliho tersebut cukup
mengganggu ketahanan KBB dalam menampung air sungai.
Karena itu, dia memerintahkan semua baliho atau papan reklame yang ada
di tanggul KBB dan KBT untuk dihilangkan. Menurut dia, tidak boleh ada
satu pun bangunan atau benda apa pun selain tanggul yang ada di areal
KBB. "Sudah saya perintahkan semua reklame yang ada di tanggul KBB harus
dipotong dan dicopot. Tanggul itu tidak boleh ada benda atau papan
reklame apa pun selain tanggul. Nanti saya copot semuanya. Soal kontrak
itu urusannya dinas. Keselamatan nomor satu," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar