Minggu, 06 Januari 2013
Kinerja KPU Dikritisi
Mantan anggota DPR RI dari Partai Bintang Reformasi (PBR) Junisab Akbar menilai Komisi Pemiliham Umum (KPU) pro kepada partai politik (Parpol) yang saat ini 'bersarang' di DPR.
“Perilaku KPU yang lebih dominan pro pada Parpol yang 'bersarang' di DPR itu akan mengundang 'dendam dan sakit hati' partai-partai non Parlemen,” kata Junisab dalam siaran pers yang diterima wartawan, Sabtu (5/1/2012).
Menurutnya, ambivalensi KPU semakin nyata saat banyak Parpol mensinyalir modus verifikasi faktual terhadap keanggotaan Parpol dijadikan sebagai penghambat Parpol untuk mengikuti Pemilu.
Verifikasi faktual terhadap keanggotaan Parpol pemegang Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dilakukan oleh KPU Daerah ke rumah-rumah anggota Parpol dikatakan Parpol-parpol tidak dilakukan dengan benar.
Jika pada tanggal 8 Januari mendatang KPU mengumumkan ada banyak Parpol non Parlemen tidak bisa mengikuti Pemilu 2014, dan yang diluluskan hanya Parpol yang bertengger di DPR ini ada ketidakberesan.
Jika hal itu terjadi, untuk apa KPU menghabiskan triliunan uang Negara melalui APBN.
Menurutnya! Parpol yang tidak lolos menjadi kontestan Pemilu 2014 mempunyai banyak cara untuk menguji benar atau salah kinerja KPU. Itu bisa dilakukan ke Bawaslu, DKPP atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bahkan sampai ke aparat Kepolisian.
“Jika mereka (parpol) mempunyai alat bukti yang lengkap dan kuat. Polisi bisa saja menangkap oknum KPU yang melanggar hukum. Bukan tidak mungkin juga ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Junisab yang juga Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW).
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengatakan, KPU Pusat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) belum menunjukan kinerja yang maksimal.
Hal ini terlihat saat KPUD menjalankan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) melakukan verifikasi faktual terhadap 18 partai politik yang tidak lolos dalam verifikasi administrasi.
“Saya melihat KPU belum mempunyai persiapan yang matang terkait proses verifikasi faktual partai politik di daerah. KPU belum mempunyai standardisasi yang jelas bagaimana meloloskan partai yang di verifikasi faktual tersebut,” kata Chaerul Huda saat dihubungi wartawan, Sabtu (5/1/2012).
Lebih lanjut ia menjelaskan, Parpol yang “sakit hati” pada KPU kerena tidak lolos sebaiknya menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha negara (PTUN) saja karena ini bukan ke ranahnya pidana.
“Kalau saya menilai ini bukan ranahnya pidana. Bagi partai politik yang tidak lolos verifikasi faktual lebih pas jika mereka menggugat ya ke PTUN saja,” katanya lagi.
>>> sumber <<<
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar