Minggu, 06 Januari 2013

Disesalkan, Polisi Kapuas Bubarkan Pengajian

Pembubaran pengajian 400 warga masyarakat oleh puluhan aparat kepolisian dari kepolisian resort setempat di Masjid Nur Hidayah, Anjr Mambulau Barat, Kabupaten Kapuas, Sabtu (5/1), disesalkan.

Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Ahmad Zaidi menyayangkan hal itu.

Insiden tersebut dinilai melanggar konstitusi UUD 1945 yang mengatur kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat, serta menjalankan keyakinan dan agama masing-masing.

Selain melanggar UUD 1945, menurut Zaidi, pembubaran yang dilakukan Polres Kabupaten Kapuas juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Nonformal.

"Pengajian dan majelis taklim merupakan bagian dari pendidikan nonformal yang diatur undang-undang. Kalau pengajian dibubarkan polisi berarti sudah menodai kebebasan beragama. Saya sedih, menyayangkan dan, menyesalkan insiden tersebut. Jangan sampai ini dibiarkan. Ini bisa menimbulkan gejolak dan konflik horizontal," ujar Zaidi.

Seharusnya, lanjut Zaidi, polisi mengawal pengajian tersebut sesuai amanat undang-undang, bukan malah membubarkan.

"Kecuali, pengajian itu menyimpang dari ajaran Islam bahkan melakukan penistaan agama. Silakan bubarkan. Peristiwa ini terjadi di Dapil saya. Makanya saya bereaksi karena saya tidak terima kebebasan beragama dihambat dan diganggu. Atas kejadian ini, saya meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama untuk bersikap. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum," tegas Zaidi yang juga Ketua Fraksi PAN.

Tim advokasi pendampingan hukum bagi masyarakat yang dirugikan saat
pengajian tersebut, Sukarlan Fachre Doemas menegaskan pihaknya sudah meminta konfirmasi dan klarifikasi atas insiden pembubaran pengajian tersebut ke Kepolisan setempat.

"Menurut keterangan Bapak Ruslan, Wakapolres Kapuas, aksi pembubaran oleh jajarannya itu memang tidak memiliki surat perintah. Naif sekali aksi pembubaran pengajian ini. Karena itu, saya dan tim sangat keberatan. Saya akan melanjutkan laporan ke Kapolri," ujar Sukarlan.

Lantas, apa yang membuat polisi berani membubarkan pengajian tersebut? Menurut Sukarlan, jawaban dari kepolisian karena adanya pengaduan dari masyarakat tentang pengajian tersebut yang dinilai akan menimbulkan kondisi yang tidak kondusif.

"Menurut saya, apapun alasan dari pengaduan tersebut tidak benar dan tidak dibenarkan sampai membubarkan pengajian. Memangnya pengajian ini menyimpang dari ajaran agama seperti Lia Eden? Saya sebagai warga Kapuas merasa malu atas insiden yang telah melanggar undang-undang ini," ucap Sukarlan.

Mekipun ada beberapa pihak yang menilai di balik aksi pembubaran pengajian itu bermuatan politis, tapi Sukarlan menegaskan tidak mau masuk ke wilayah tersebut.

Baginya, itu sudah menodai aqidah yang dianut dan melanggar konstitusi negara yang secara jelas dan tegas telah menjamin kebebasan berekspresi dan beragama.


>>> sumber <<<

Tidak ada komentar:

Posting Komentar